Berita

Viral Truk Oleng Demi Konten, Sopir dan Kernet Diamankan Polisi

SURABAYA (Lenteratv) – Jagad media sosial dihebohkan dengan aksi ugal-ugalan sopir truk bermuatan cabai yang melintas rute dari kawasan Perak-Suramadu…

AKP Imam dan jajaran memberi keterangan soal viral truk oleng yang direkam pada Rabu (26/8/2026) lalu.
AKP Imam dan jajaran memberi keterangan soal viral truk oleng yang direkam pada Rabu (26/8/2026) lalu.

SURABAYA (Lenteratv) – Jagad media sosial dihebohkan dengan aksi ugal-ugalan sopir truk bermuatan cabai yang melintas rute dari kawasan Perak-Suramadu hingga Tugu Pahlawan, Kota Surabaya, Rabu pekan lalu. Truk yang dikemudikan pemuda berusia 17 tahun melaju dengan mode truk oleng, dengan kernet yang sempat bergelantungan dari kabin truk. Sebagai penindakan atas aksi sopir truk, Tim Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian mendatangi kedua awak kendaraan untuk dikenai sanksi dan meminta mereka membuat pernyataan permintaan maaf kepada publik.

Aksi ugal-ugalan yang direkam oleh pengemudi sesama sopir truk, bermuatan cabai asal Pamekasan, Jawa Timur, menuju Pekalongan, Jawa Barat, sempat menjadi pergunjingan di media sosial.

Truk yang dikemudikan pemuda berinisial IA dan kernetnya, NN, masing-masing berusia 17 tahun, melaju dengan kecepatan tinggi. Tak hanya berkecepatan tinggi, truk bermuatan cabai dengan kondisi bak yang penuh muatan tersebut dikemudikan secara zig-zag sehingga truk oleng ke kanan dan ke kiri. Kejadian ini direkam pada Rabu dini hari pada pekan lalu. Aksi perekaman ini nekat dilakukan pengemudi dan kernetnya demi membuat konten belaka.

Tak heran, aksi yang membahayakan pengguna jalan ini pun akhirnya ditindak oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kedua pemuda ternyata warga Sidotopo Lor, Kota Surabaya. Dari rekaman di media sosial, polisi akhirnya menciduk kedua pelaku di rumah masing-masing di Surabaya.

Terhadap pelaku, polisi menindak dengan tilang kepada dua pelaku berdasarkan undang-undang lalu lintas. Selain itu, polisi memberikan edukasi serta meminta keduanya melakukan klarifikasi dengan membuat pernyataan minta maaf kepada masyarakat, bahwa aksinya tidak boleh ditiru karena sangat membahayakan.

“Kami telah mendatangi rumah pelaku dan meminta para pelaku untuk membuat pernyataan permintaan maaf. Karena aksi ini sangat membahayakan pengendara lain, meski demi kepentingan konten. Keduanya sudah kami tindak dengan sanksi tilang sesuai undang-undang lalu lintas. Kami imbau warga tidak membenarkan dan meniru aksi mereka,” terang AKP Imam Sayfudin Rodji, Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kepada Lenteratv saat ditemui di Pos Lantas 12.01, Jalan Jakarta, Surabaya (2/9).

Meski tidak ada data selama 2026 terkait kasus serupa, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengajak masyarakat menghindari pertambahan kasus kecelakaan. Pasalnya, per 1 Januari hingga 31 Agustus 2026 sudah ada 164 kasus kecelakaan lalu lintas dengan angka kematian mencapai 37 kasus di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari sekian kasus, didominasi oleh R2 hingga R4 dengan sumbu tiga di atas (truk besar). Fakta tersebut menjadi imbauan agar masyarakat selalu waspada saat melakukan perjalanan.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *