Berita

Tentukan Tim Audit Independen, Wali Kota Eri Cahyadi Kawal Penataan KBS agar Lebih Kredibel

SURABAYA (Lenteratv) – Penetapan tersangka mantan Dirut KBS Chairul Anwar menjadi perhatian khusus Wali Kota Surabaya terkait mekanisme pemeriksaan laporan…

Eri menerangkan kronologi temuan audit independen terkait dugaan awal kasus korupsi mantan Dirut PD TS KBS Chairul Anwar.
Eri menerangkan kronologi temuan audit independen terkait dugaan awal kasus korupsi mantan Dirut PD TS KBS Chairul Anwar.

SURABAYA (Lenteratv) – Penetapan tersangka mantan Dirut KBS Chairul Anwar menjadi perhatian khusus Wali Kota Surabaya terkait mekanisme pemeriksaan laporan PD TS KBS di masa mendatang.

Eri Cahyadi mengaku mencuatnya kasus ini berasal dari hasil penetapan Tim Audit Independen yang dipilihnya pada 2026.

Tim Audit Independen tersebut tidak berasal dari struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Surabaya.

Pasalnya, sejumlah laporan keuangan sebelumnya bersifat global, yang tidak menyertakan nilai rupiah dari bagi hasil PD TS KBS dan Pemkot Surabaya.

Rencananya, tim audit independen ini akan dipilih Eri untuk terus mengawal PD TS KBS pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam laporan tim independen disebutkan bahwa terdapat nilai Rp8 miliar yang tidak wajar karena tidak ada riil uangnya pada neraca keuangan. Hal tersebut kemudian berlanjut pada pemeriksaan berikutnya dan mengerucut pada dugaan korupsi senilai Rp10,2 miliar.

Eri mengaku memprioritaskan kesejahteraan komponen PD TS KBS yang menyangkut koleksi satwa, kenyamanan pengunjung, dan para pegawainya. Lebih dari itu, kerja sama bagi hasil dapat menyokong kembali Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya.

“Temuan Rp10 miliar ini sebelumnya menyangkut keuangan sejak 2024 hingga 2025. Perbaikan kita kembali mulai dari nol, terutama untuk fasilitas pengunjung, pakan satwa, hingga pegawai. Menyoal berapa jumlah nilainya, laporan selama ini bersifat global dan itu merupakan internal KBS yang kemudian diungkap oleh tim independen. Dari audit tim independen dilaporkan terdapat nilai Rp8 miliar yang tidak wajar. Jadi, pada 2022 itu ada audit nilai anggaran yang harus dikembalikan. Nah, pada 2026 saya meminta audit independen yang tidak terkait dengan BUMD. Saya tidak toleran dengan pungli, apalagi nilainya besar. Di laporan neraca nilainya besar, tetapi uangnya tidak ada,” ungkap Eri saat ditemui di Balai Kota Surabaya.

Kasus ini mencuat berkat tim audit independen yang dipilih Eri dengan ketentuan berada di luar struktur BUMD pada 2026. Tim audit tersebut dipilih di bawah Badan Pemeriksa Keuangan, dan dari hasil audit ditemukan neraca keuangan yang tidak sesuai dengan deskripsi nilai keuangan secara riil.

Eri memastikan mencuatnya kasus ini tidak berdampak pada kesejahteraan satwa koleksi Kebun Binatang Surabaya. PD TS KBS merupakan BUMD Pemerintah Kota Surabaya yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2026, sebagai perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2012 pada masa pemerintahan Tri Rismaharini.

Reporter: Guntur Yudinata/Editor: Yasin

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *