SURABAYA (Lenteratv) – Petugas gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar upaya penyelundupan dan ekspor ilegal merkuri cair (raksa) lintas negara.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3,4 ton (3.428 kg) merkuri cair senilai Rp17,5 miliar berhasil disita saat hendak diselundupkan ke Burkina Faso, Afrika Barat, melalui Terminal Petikemas Surabaya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen dan pemeriksaan risiko tinggi terhadap sebuah kontainer ekspor berukuran 20 feet pada Jumat, 24 Juli 2026. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), eksportir melaporkan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat 11 ton.
Namun, saat pemeriksaan fisik dilakukan bersama pihak Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), petugas menemukan sejumlah kejanggalan besar:
1. Jumlah karton keramik hanya sebanyak 826 karton (selisih kurang 74 karton).
2. Petugas menemukan 251 botol plastik (600 ml) dan 71 jeriken (2 liter) berisi cairan perak yang disembunyikan secara rapi di sela-sela palet keramik.
3. Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus penyamaran yang terencana.
”Pelaku menyembunyikan botol dan jeriken merkuri di sela-sela palet keramik, lalu melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai (X-Ray),” ujar Agus.
Setelah dilakukan pengujian laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya, cairan berwarna perak tersebut dipastikan positif sebagai merkuri murni.
Tujuan Negara Penghasil Emas di Afrika.
Berdasarkan pendalaman dokumen ekspor, komoditas berbahaya tersebut sedianya akan dikirim ke Burkina Faso.
Negara di kawasan Afrika Barat tersebut dikenal sebagai salah satu produsen emas dengan sektor pertambangan yang masif.
Diduga kuat, raksa cair ilegal ini akan dipergunakan untuk proses amalgamasi (pemisahan emas) dalam aktivitas tambang emas ilegal skala kecil di sana.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata kepedulian negara dalam melindungi lingkungan dan menjaga komitmen internasional.
”Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” ujar Rusman.
Merkuri merupakan bahan beracun dan berbahaya (B3) yang bersifat toksik. Paparan merkuri dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf, gangguan kesehatan serius dalam jangka panjang, hingga pencemaran lingkungan yang permanen. Karena bahayanya, perdagangan merkuri internasional diatur secara ketat dalam Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2017.
Atas perbuatan tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait yang terlibat diduga melanggar Pasal 103 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006) terkait pemalsuan atau pemberitahuan salah pada dokumen ekspor.
Kemudian, pelanggaran terhadap UU No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury terkait ketentuan pengendalian perdagangan merkuri. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, seluruh barang bukti telah disegel dan disita oleh Bea Cukai untuk proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut bersama pihak kepolisian.
Reporter: Guntur Yudinata/Editor: Yasin
