Berita

178 Kasus Pidana 3C diungkap Polda Jawa Timur, Peringkat Tertinggi Pencurian dan Pemberatan 98 Kasus

SURABAYA (Lenteratv) – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan, yakni pencurian disertai kekerasan, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian…

Jajaran Polda Jawa Timur Ungkap kasus 3C selama Juli 2026. Di depan barang bukti, 104 motor hasil curian.
Jajaran Polda Jawa Timur Ungkap kasus 3C selama Juli 2026. Di depan barang bukti, 104 motor hasil curian.

SURABAYA (Lenteratv) – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan, yakni pencurian disertai kekerasan, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian kendaraan bermotor untuk periode Juli 2026. Selama periode tersebut, polisi mengungkap sebanyak 178 kasus, dengan jumlah terbesar merupakan kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 98 kasus.

Dalam keterangannya, jumlah tersangka mencapai 206 orang, yang terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan.

Dalam pengungkapan ini, Polda Jawa Timur mengamankan barang bukti berupa 104 unit sepeda motor, 7 unit kendaraan roda empat, 1 pucuk senjata api, puluhan ekor ternak bebek, serta sejumlah ekor sapi.

Pencurian dengan pemberatan memiliki peringkat tertinggi di Jawa Timur, yakni mencapai 98 kasus.

Dari hasil evaluasi, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh jajaran Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, dan Polres Malang.

“Hasil pengungkapan kasus 3C periode Juli 2026 sebanyak 178 kasus, dengan tersangka sebanyak 206 orang. Untuk barang bukti ternak dan sebagian lainnya ada dari Polres Lumajang, Blitar, dan Nganjuk. Hal ini berkat terbentuknya Tim URC. Kami juga berhasil melakukan kerja sama bersama masyarakat untuk menangani kejahatan pidana 3C. Kami juga akan melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap para pelakunya,” ungkap Kombes Pol Roy Huton Sihombing, Dirreskrimum Polda Jatim.

Dalam kesempatan ini, Polda Jawa Timur juga menyerahkan barang bukti hasil pencurian kepada pemiliknya secara simbolis.

Beberapa korban pencurian mengaku terbantu karena pengungkapan kasus ini berlangsung cepat. Rata-rata kasus berhasil terungkap kurang dari 24 jam hingga 2 hari.

“Mobil pikap ini saya sewakan, sebenarnya sudah kenal. Kemudian, mobil tersebut dibawa lari dari Pasuruan ke Probolinggo. Saya heran, cepat sekali, tapi alhamdulillah gerak cepat polisinya,” ujar Harti Linda, korban pencurian mobil asal Pasuruan.

“Motor saya terparkir di kos, kemudian hilang. Saya melapor, dalam sehari sudah ditemukan,” ujar Sri Pujiana, korban curanmor asal Mojokerto.

Seluruh tersangka yang ditangkap dikenai Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter: Guntur Yudinata/Editor: Yasin

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *