SURABAYA (LenteraTV) – Sebelas pendemo yang ditangkap Polrestabes Surabaya saat aksi 22 Oktober di Surabaya menuai protes dari pendamping hukum. Meski satu mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 306, KontraS Surabaya menilai penangkapan tersebut kontradiktif dan melanggar hak privasi.
Polrestabes Surabaya menetapkan satu mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi demo di Gedung Grahadi Surabaya pada 22 Oktober 2026. Penetapan tersangka dilakukan karena pelaku terbukti membawa knuckle atau senjata genggam berbahan logam saat diperiksa polisi sebelum aksi demo.
Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menjelaskan bahwa polisi sebelumnya menahan 11 orang dalam aksi tersebut. Namun, dalam perkembangannya, 10 orang dinyatakan dibebaskan.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa asal salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya. Ia dijerat Pasal 306 KUHP karena membawa knuckle.
Sebanyak 10 orang yang dibebaskan terdiri dari masyarakat umum dan mahasiswa. Tiga orang dipulangkan pada malam hari, sedangkan tujuh orang lainnya dipulangkan keesokan sorenya. Tujuh di antaranya dikenakan wajib lapor.
“Jadi ke sebelas orang kemarin, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 306, yang sepuluh orang, tiga dipulangkan pada malam hari dan yang selanjutnya dipulangkan pada sore harinya keesokan harinya. Satu orang mahasiswa ini disangkakan dengan pasal 306,” ungkap Fatkhul Khoir.
“Yang sepuluh dipulangkan, jadi informasinya tujuh itu dikenakan wajib lapor. Rata-rata kebanyakan masyarakat umum, yang mahasiswa sekitar empat orang termasuk salah satunya yang ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fatkhul Khoir mengkritisi tindakan penangkapan yang dinilai kontradiktif, terutama terkait penyisiran terhadap peserta berpakaian hitam sebelum aksi dimulai. Dalam kegiatan tersebut, polisi meminta KTP dan menggeledah tas peserta.
Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang yang diduga hendak melakukan kerusuhan di tengah aksi demonstrasi yang digelar di Gedung Grahadi Surabaya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono menegaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui penyekatan jalan sebelum aksi. Polisi menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis arak, tiner untuk pembakaran, knuckle, dan ponsel berisi ajakan kerusuhan.
“Sebelum pelaksanaan unjuk rasa kami mengamankan sebelas orang yang diduga akan menunggangi penyampaian aspirasi. Saat ini terhadap sebelas orang tersebut dua diantaranya mahasiswa, yang lainnya putus sekolah, yang satunya juga masih dalam pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya,” ungkap Kapolda Jatim.
“Ada beberapa barang bukti antara lain tiner yang akan digunakan untuk melakukan pembakaran, kemudian juga ada yang membawa minuman keras jenis arak, kemudian ada alat knuckle, dan juga beberapa handphone yang kita sita dari pendalaman Direktorat Reskrimum terdapat komunikasi untuk ajakan membuat kerusuhan,” imbuhnya.
Tim pendamping hukum kini mengumpulkan informasi dan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pelanggaran kebebasan berpendapat di muka umum. Kasus satu tersangka kini ditangani Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
