Berita

Berkedok Jual Parfum, Perempuan Residivis Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi di Surabaya

SURABAYA (Lenteratv) – Seorang perempuan berinisial RA ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu dan ekstasi di Surabaya. Profesinya sebagai penjual…

RA, perempuan residivis asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya.
RA, perempuan residivis asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya.

SURABAYA (Lenteratv) – Seorang perempuan berinisial RA ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu dan ekstasi di Surabaya. Profesinya sebagai penjual parfum diduga dijadikan kedok untuk menjalankan bisnis narkotika. Dari penangkapan ini, polisi menyita 9,640 gram sabu dan 30 butir ekstasi.

Di balik aktivitasnya sebagai penjual parfum, RA diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika di Surabaya. Aktivitas tersebut terbongkar setelah polisi menangkap RA di kawasan tempat kosnya di daerah Simo Sidomulyo, dini hari kemarin.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat netto 9,640 gram dan 30 butir ekstasi dengan berat netto 12,381 gram.

Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5,8 juta, satu unit timbangan digital, dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA disebut mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial DN. Pembelian sabu dilakukan tiga kali, masing-masing pada Mei sebanyak 10 gram, Juli sebanyak 5 gram, dan pembelian terakhir sebanyak 10 gram.

Sabu yang dibeli sekitar Rp750 ribu per gram kemudian dijual kembali seharga Rp900 ribu per gram.

Dari selisih harga tersebut, RA berhasil mengantongi keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram.

Sementara untuk ekstasi, RA mengaku mendapatkan barang dari seorang pria berinisial NR.

Polisi menegaskan, RA mulai membeli ekstasi sejak Mei hingga Agustus 2026. Total 57 butir ekstasi disebut telah dibeli RA.

“Kami terangkan rilis hari ini terkait penangkapan RA dilakukan 18 Agustus lalu, pelaku ditangkap di rumah kosnya Simo Sidomulyo. Adapun barang bukti yang kami sita 13 poket sabu seberat 9,46 (10 gram), 30 butir ekstasi beserta uang penjualan Rp5,8 juta. Sabu didapat dari saudara DN. RA membeli sebanyak tiga kali, yang pertama di bulan Mei,” terang Kompol Redik Tribawanto, Wakasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

RA sendiri diketahui pernah berurusan dengan hukum dalam kasus narkotika. Ia pernah ditangkap di wilayah Polres Subang pada 2017. RA kemudian menjalani hukuman sekitar lima tahun dan bebas pada 2022.

Setelah bebas, RA kembali menjalankan aktivitas sebagai penjual parfum. Namun, polisi menduga pekerjaan tersebut dimanfaatkan sebagai kedok untuk menutupi aktivitas peredaran narkotika.

Kini polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *