SURABAYA (Lenteratv) – Aksi nekat seorang pria berinisial AAK asal Demak, Jawa Tengah, akhirnya berujung di balik jeruji besi. Pria yang bergerak sebagai hacker tunggal ini berhasil membobol dan menguasai 80 situs sekolah, 20 situs perguruan tinggi, hingga 13 domain resmi pemerintah di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Modus yang dilakukan cukup meresahkan. AAK meretas sistem keamanan situs lembaga pendidikan dan instansi pemerintah, mencuri lalu lintas data (traffic), kemudian menyisipkan subdomain promosi perjudian online. Domain-domain yang telah disusupi tersebut selanjutnya dijual melalui grup Telegram berlabel Estate Market.
Salah satu korban yang situsnya berhasil diacak-acak adalah Universitas PGRI Madiun, Jawa Timur. Ketika masyarakat atau mahasiswa mengakses situs resmi kampus tersebut, halaman justru mengarah ke iklan judi online.
Kepala Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa modus tersangka adalah memanfaatkan kelemahan pada sistem keamanan (vulnerability) situs target.
“Tersangka menyisipkan file khusus yang menyebabkan kerusakan pada sistem keamanan. Setelah sistem berhasil dibobol, data lalu lintas internet dicuri dan dikuasai oleh tersangka untuk disisipi promosi perjudian sebelum akhirnya dijual ke pihak lain. Dalam modus operandi kejahatan siber ini, tersangka meraup keuntungan hingga lebih dari Rp500 juta,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto dalam rilis pers di Mapolda Jatim.
Bahkan, penyebaran target tersangka meliputi sejumlah wilayah di Pulau Jawa, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Di Jawa Timur, tersangka menyasar puluhan sekolah dan universitas, di antaranya MA di Kabupaten Jombang, SMKN 1 Kabupaten Ngawi, serta Universitas PGRI Madiun. Di Jawa Tengah, terdapat 32 situs sekolah/lembaga yang menjadi sasaran, sedangkan di Jawa Barat menyasar 39 situs sekolah/lembaga. Secara kumulatif, terdapat 80 situs sekolah, 20 situs universitas, 13 situs pemerintah, serta 147 situs publik/lembaga lainnya yang menjadi target.
Akibat perbuatannya melakukan illegal access tanpa hak, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 30 dan Pasal 32 juncto Pasal 48 serta Pasal 46, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Pasal tersebut mengatur larangan mengakses sistem elektronik dengan cara melanggar, menerobos, atau menjebol sistem pengamanan (hacking/cracking). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta.
Reporter: Guntur Yudinata/Editor: Yasin
