SURABAYA (Lenteratv) – Seorang tenaga harian lepas non-ASN dari Dishub Kota Surabaya dilaporkan ke polisi setelah terlibat dugaan penipuan rekrutmen pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Tenaga harian lepas berinisial ARC terbukti bekerja sama dengan pegawai non-ASN Satpol PP Surabaya berinisial FRD.
Modus pelaku menjanjikan korban bisa dengan mudah diterima sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dengan membayar uang bernilai puluhan juta rupiah.
Aksi penipuan Tenaga Harian Lepas Dishub Surabaya, ARC dan Pegawai Non ASN Satpol PP terbongkar setelah adanya laporan warga berinisial C melalui hotline LaporCakEri, bahwa menjadi korban pungutan dari pelaksanaan rekrutmen pegawai Pemerintah Kota.
Aksi penipuan tenaga harian lepas Dishub Surabaya, ARC, dan pegawai non-ASN Satpol PP, FRD, terbongkar setelah adanya laporan warga berinisial C melalui hotline LaporCakEri yang mengaku menjadi korban pungutan dalam proses rekrutmen pegawai Pemerintah Kota Surabaya.
Namun, dari hasil pendalaman Pemerintah Kota, korbannya tak hanya C dan bertambah menjadi dua orang. Yakni, warga berinisial YG yang mengaku menjadi korban rekrutmen palsu. Pelaku sempat membuatnya percaya karena adanya pengarahan yang mengatasnamakan Pemkot, disertai tanda tangan palsu Kepala Dinas Perhubungan Trio Wahyu Bowo. Surat tersebut berbunyi bahwa akan ada pertemuan kandidat pegawai dan pihak rekrutmen pada 24 Agustus mendatang.
Adapun tenaga harian lepas ARC telah diberhentikan dan dilaporkan ke polisi. Sementara FRD dalam proses pemberian sanksi pemecatan di instansi Satpol PP. Keduanya merupakan teman lama yang telah menikmati hasil pungli sebesar Rp20 juta dari korban C.
Kepala Dinas Perhubungan mengaku, tindakan pelaku makin bermasalah karena selama ini tidak ada rekrutmen resmi THL dari Dinas Perhubungan sejak tahun 2025.
“Dinas Perhubungan Kota Surabaya sejak 2025 tidak memiliki formasi rekrutmen tenaga baru, walaupun itu tenaga harian lepas. Besok kami akan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk melaporkan saudara ARC terkait pencemaran nama baik. Pastikan ketika ada warga Kota Surabaya, silakan hubungi kami atau datang ke kantor kami untuk menanyakan langsung apakah ada formasi atau kebutuhan lowongan pegawai. Semua rekrutmen yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Surabaya, tidak pernah disertai atau diwajibkan menyetorkan uang,” ujar Trio Wahyu Bowo, Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, dalam jumpa pers Senin (10/8/2026).
Belum usai kasus yang melibatkan pegawai non-ASN berinisial ARC dan FRD, Wali Kota Eri Cahyadi justru menerima laporan serupa. Kasus baru tersebut melibatkan korban dan pelaku yang berbeda. Eri Cahyadi kembali mendapat temuan terkait rekrutmen palsu yang disertai pungutan liar dengan nominal yang disesuaikan dengan instansi penyalurannya.
Pada kasus baru ini, pelaku menawarkan korban untuk masuk ke sejumlah instansi, lengkap dengan nominal pungutan yang harus dibayarkan. Salah satunya, rekrutmen DLH dengan membayar Rp50 juta. Rekrutmen Dishub sebesar Rp40 juta dan Satpol PP Rp20 juta. Pihaknya tengah menelusuri ada tidaknya keterkaitan kasus baru dengan pelaku ARC dan FRD.
“Barusan saja, ada yang melapor dengan korban dan pelaku yang berbeda. Jika mendapat tawaran rekrutmen berbagai macam instansi, ada yang DLH Rp50 juta, Dishub Rp40 juta, dan Satpol PP Rp20 juta. Saya mau telusuri apakah pelakunya satu tim atau tidak. Saya berharap ada bukti dari kepolisian, siapa saja pelaku di atasnya. Entah itu kepala dinas, jika terlibat pasti saya pecat. Bagi warga yang mendengar ada lowongan, pastikan dulu melalui hotline,” tegas Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, di Balai Kota Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau warga yang mendapat tawaran pekerjaan di Pemkot Surabaya untuk meragukannya dan mengklarifikasi melalui layanan hotline 112. Setiap rekrutmen resmi akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah dan dilakukan berdasarkan kebutuhan serta mekanisme seleksi. Wali Kota Eri tak segan memecat ASN yang menjadi atasan para pelaku, baik tingkat kasi hingga kepala dinas, jika terbukti terlibat.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
