SURABAYA (Lenteratv) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menertibkan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga terkait aktivitas pengelolaan sampah yang dinilai menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari bau hingga potensi pencemaran air.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan penertiban kali ini menyasar tujuh aset milik Pemkot Surabaya yang digunakan untuk aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin.
Menurut Fikser, setelah penertiban pada Agustus 2026 lalu, warga juga meminta agar aktivitas serupa di kawasan eks TPA Keputih Tegal Timur Baru turut ditertibkan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, DLH kemudian melakukan pendataan bersama pihak kelurahan dan kecamatan.
Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pendekatan kepada para pelaku usaha. Tahap awal penertiban kemudian difokuskan pada aktivitas usaha yang berdiri ilegal di tujuh lahan aset milik Pemkot Surabaya.
“Penertiban terhadap aset Pemkot tersebut menjadi bagian dari proses penataan aktivitas usaha pengelolaan sampah di kawasan Keputih. Penanganan terhadap 97 persil yang telah terdata akan dilakukan secara bertahap,” ujar Fikser.
Fikser menjelaskan penanganan 97 persil yang telah terdata akan dilakukan secara bertahap hingga seluruhnya dapat ditangani, dengan mempertimbangkan lokasi aktivitas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, Fikser menuturkan Pemkot Surabaya juga membuka ruang pendampingan bagi warga yang ingin menjalankan usaha pemilahan sampah secara legal. Pendampingan tersebut mencakup proses pemenuhan persyaratan perizinan.
Selain penertiban dan pendampingan perizinan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan langkah pemulihan lingkungan di lahan aset setelah proses pembersihan dilakukan.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
