Berita

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 64 Miliar Rupiah lebih

SURABAYA (Lenteratv) – Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I dan…

Pemerintah Kota Surabaya bersama Kanwil DJBC Jawa Timur I dan KPPBC TMP B Sidoarjo memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal.
Pemerintah Kota Surabaya bersama Kanwil DJBC Jawa Timur I dan KPPBC TMP B Sidoarjo memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal.

SURABAYA (Lenteratv) – Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal di Balai Kota Surabaya. Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Surabaya. Sementara pemusnahan keseluruhan barang bukti dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah di PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal digelar Pemkot Surabaya dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemkot, Bea Cukai, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, penerimaan cukai hasil tembakau turut memberikan manfaat bagi masyarakat. Termasuk di antaranya adalah mendukung perlindungan pekerja yang berkaitan dengan sektor rokok.

Karena itu, Eri mendorong agar sosialisasi dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal semakin diperkuat.

Selain menjaga penerimaan negara dan pendapatan asli daerah, Wali Kota Eri menekankan pengawasan rokok ilegal juga penting dari sisi perlindungan kesehatan masyarakat. Ia juga meminta pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan penindakan di lapangan.

“Saya berharap tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tapi kita semakin turun ke bawah, bukan ingin untuk memusnahkan rokok ilegal, tapi diniatkan untuk manfaat bagi kemaslahatan warga Kota Surabaya,” tegas Eri Cahyadi.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini mencapai 43,248 juta batang dengan nilai barang kurang lebih Rp64,2 miliar.

Potensi kerugian negara terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp26,98 miliar, pajak pertambahan nilai hasil tembakau sebesar Rp6,36 miliar, serta pajak rokok sebesar Rp2,70 miliar.

“Dengan demikian, kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” kata Rusman.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Surabaya. Sementara seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di PT PRIA, Kabupaten Mojokerto, sejak 19 Agustus 2026 dengan menggunakan lebih kurang 25 truk. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pemusnahan tersebut telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Barang kena cukai yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan dua satuan kerja. Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang 26,2 juta batang, sedangkan KPPBC TMP B Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang.

“Ada tujuh surat izin yang dikeluarkan DJKN. Totalnya 43,2 juta batang. Dengan kerugian negara diestimasi Rp64,2 miliar. Dan pajak dari cukai dan lain-lainnya yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp36,8 miliar,” kata Rudy Hery Kurniawan.

Pihaknya juga memastikan penindakan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan. Sepanjang 1 Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan 119 kali penindakan dan menangani lima berkas penyidikan yang masih berproses.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *