SURABAYA (Lenteratv) – Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan operasional Kebun Binatang Surabaya senilai lebih dari Rp10 miliar. Chairul Anwar langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mantan Direktur Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya periode 2016 hingga 2024 ini langsung ditahan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai menjalani pemeriksaan pada Selasa malam.
Chairul Anwar diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan keuangan atas anggaran operasional perusahaan, termasuk untuk kebutuhan makan satwa di Kebun Binatang Surabaya.
Dalam rentang waktu periode kepemimpinannya, Chairul Anwar diduga telah merugikan negara sebesar Rp10 miliar dengan melakukan manipulasi data keuangan, seolah anggaran tersebut telah dibelanjakan sesuai kebutuhan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, anggaran tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku mantan Direktur Utama. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar berdasarkan hasil audit. Sebesar Rp7,4 miliar di antaranya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap I Gede Punia Atmaja, Aspidsus Kejati Jatim, dalam konferensi pers.
Selanjutnya, tersangka Chairul Anwar akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan perkara sebelum nantinya berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Reporter: Guntur Yudinata/Editor: Yasin
