MADIUN (Lenteratv) – Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun berinisial Y yang kabur pada Rabu, 1 Juli 2026, berhasil ditangkap tim gabungan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.
Y merupakan warga Surabaya yang menjalani hukuman dalam perkara pemalsuan dokumen. Ia telah mendekam di Lapas Kelas I Madiun selama sekitar satu tahun.
Koordinator Humas Lapas Kelas I Madiun, Ariya Juni Pratama, mengatakan narapidana itu sebelumnya melarikan diri dengan bersembunyi di bawah truk logistik yang selesai mengangkut kebutuhan bahan makanan dari dalam lapas.
“Alhamdulillah tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB yang bersangkutan sudah berhasil diamankan di daerah Pati, Jawa Tengah,” kata Ariya saat ditemui di Lapas Kelas I Madiun, Selasa (7/7/2026).
Ariya mengakui pelarian tersebut terjadi akibat kelalaian petugas dalam memeriksa kendaraan yang keluar dari area lapas. Menurut dia, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Timur telah memeriksa petugas yang berjaga saat kejadian.
“Kejadian itu akibat kelalaian petugas kami. Tim dari kantor wilayah sudah turun melakukan pemeriksaan. Hasilnya masih kami tunggu,” ujarnya.
Y dipastikan kehilangan hak remisi atas tindakannya. Lapas juga mempertimbangkan memindahkannya ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan lebih tinggi.
Sementara itu, sanksi terhadap petugas yang diduga lalai masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Timur.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Novi
