SURABAYA, Lentaratv – Aksi penyelundupan Gading Gajah berskala internasional berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Dengan menyamar sebagaai Jemaah Umrah, seorang pria ditangkap polisi setelah terbukti menyelundupkan puluhan potong Gading Gajah, dari Arab Saudi ke Indonesia.
Dari operasi ini, polisi menyita 53 potong Gading Gajah, melalui Bandara Internasional Juanda. Pelaku berinisial h-a-j ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak di balik praktik penyelundupan dengan membeli gading gajah dari pedagang ilegal di Arab Saudi. Untuk mengelabuhi pemeriksaan pelaku menitipkannya ke dalam koper jemaah umrah yang pulang ke Indonesia.
Gading gajah tersebut kemudian dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam, kemudian disebar ke dalam delapan koper milik Jemaah Umrah. Saat diperiksa polisi, para pembawa koper mengaku hanya diberi tahu barang tersebut merupakan aksesoris mobil.
“Potongan gading gajah itu, dikemas dalam lapisan alumunium foil lalu disimpan dalam delapan koper bawaan barang Jemaah Umrah. Saat koper tersebut diperiksa oleh petugas bandara, para jemaah berdalih bahwa barang itu asesoris mobil. Mereka tidak mengetahui jika barang tersebut merupakan gading gajah, karena dikemas dalam lapisan alumunium foil,” terang Kombespol Roy Sihombing, Direskrimsus Polda Jatim, saat rilis di Polda Jawa Timur.
Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka bertindak sebagai pengepul gading gajah untuk dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia. Barang ilegal ini rencananya diolah menjadi cendera mata, pipa rokok, hingga aksesoris kendaraan. Tindakan tersangka dinyatakan legal karena memperdagangkan tanpa sertifikat dan dokumen resmi. Ia dijerat Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Reporter: Guntur/Editor: Novi
