Berita

Wali Kota Eri Respons Terkait Rencana Pengembalian Stempel RT/RW Tambak Wedi

SURABAYA (Lenteratv) – Pemerintah Kota Surabaya merespons rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kelurahan…

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan terkait mutasi Lurah Tambak Wedi menyusul dugaan praktik pungli di SWK Tambak Wedi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan terkait mutasi Lurah Tambak Wedi menyusul dugaan praktik pungli di SWK Tambak Wedi.

SURABAYA (Lenteratv) – Pemerintah Kota Surabaya merespons rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, yang akan mengembalikan stempel kepengurusan. Rencana tersebut diduga berkaitan dengan pergantian Lurah Tambak Wedi menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, Pemkot Surabaya tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat. Namun, ia memastikan tidak akan menoleransi apabila pengembalian stempel dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kita akan berkomunikasi. Namun, kalau ternyata pengembalian itu dilakukan karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses,” kata Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya.

Menurutnya, langkah pembenahan yang dilakukan Pemkot Surabaya bertujuan meluruskan praktik yang dinilai menyimpang. Karena itu, apabila ada pihak yang memilih mengembalikan stempel sebagai bentuk penolakan terhadap upaya tersebut, Pemkot Surabaya akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.

“Karena bagi saya, ketika hal yang tidak baik itu diluruskan dan ternyata ada yang ingin mengembalikan dengan cara yang tidak baik, akan saya proses,” katanya.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan yang melatarbelakangi rencana pengembalian stempel maupun penolakan terhadap pencopotan lurah tersebut. “Karena saya juga tidak tahu ya, menolak (pergantian lurah) dan mengembalikan (stempel) karena apa. Saya tidak tahu masalahnya apa,” katanya.

Menanggapi permintaan agar mantan Lurah Tambak Wedi dikembalikan ke jabatannya, ia menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian lurah merupakan hak prerogatif wali kota. Ia juga mengingatkan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) harus berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Saya sampaikan, lurah itu merupakan kewenangan saya (wali kota). Itu yang pertama. Kedua, setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus memiliki komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil,” paparnya.

Ia mengatakan lurah memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada pungutan liar di wilayahnya. Dalam kasus SWK Tambak Wedi, ia menyebut terdapat dugaan pungli dengan nominal mulai dari Rp3,8 juta hingga Rp30 juta yang disebut telah dikembalikan.

“Karena lurah itu adalah penguasa wilayah yang harus memastikan bahwa tidak ada pungutan dan biaya di sana. Dan ternyata di sana pun (ada dugaan pungli) Rp3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya, bahkan ada yang Rp30 juta,” ungkap dia.

Apabila pengembalian stempel dilakukan untuk menutupi kesalahan, Wali Kota Eri menyatakan siap menerima pengembalian tersebut dan memproses pergantian kepengurusan sesuai ketentuan. “Maka, ketika hal itu untuk menutupi yang salah dan ingin mengembalikan, saya terima dan proses. Nanti saya akan kembalikan lagi,” tuturnya.

Wali Kota Eri kembali menekankan bahwa lurah tetap bertanggung jawab mengawasi pengelolaan SWK meski operasionalnya dijalankan oleh paguyuban pedagang. Menurutnya, aparatur pemerintah tidak dapat beralasan tidak mengetahui kondisi yang terjadi di wilayah kerjanya.

“Jadi, lurah ini sebagai pengawas. Ketika posisi SWK menjadi tanggung jawabnya, meski dikelola oleh paguyuban, lurah tetap harus melakukan pengawasan. Pemerintah kota tidak boleh tidak mengetahui kondisi yang terjadi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dugaan pungli di SWK Tambak Wedi kini telah diproses aparat penegak hukum. Menurutnya, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Maka ketika dia (lurah) punya kewenangan, menjawab tidak tahu terjadi pungli di sana, maka saya akan proses, dan ini prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun dia sudah mengembalikan (uang) proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Eri melakukan mutasi Lurah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada Kamis (9/7/2026). Hal ini menyusul temuan dugaan praktik pungutan liar dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner Tambak Wedi saat melakukan inspeksi mendadak.

Reporter: Guntur Yudinata/Editor: Yasin

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *