SURABAYA (Lenteratv) – Setelah menjadi viral, aksi pencurian sepeda motor di kawasan Margorukun Gang Sepuluh, Bubutan, Surabaya, akhirnya terbongkar. Dua pelaku yang sempat terekam CCTV membawa kabur motor korban kini berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan. Dari pemeriksaan polisi, kedua pelaku ternyata bukan pemain baru, karena keduanya merupakan residivis kasus pencurian.
Dalam rekaman CCTV di kawasan Margorukun, pelaku datang mengendarai Honda Beat bernopol L 3155 AAP. Memanfaatkan kelengahan korban yang sedang berada di kamar mandi, keduanya lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat korban yang terparkir di depan rumah.
Dalam hitungan detik, motor berhasil dibawa kabur. Namun, korban baru mengetahui motornya hilang setelah keluar dari kamar mandi. Atas kejadian ini, korban melaporkan kasus pencurian ke Polsek Bubutan Surabaya.
Berbekal rekaman CCTV serta petunjuk di lapangan, Unit Reskrim Polsek Bubutan kemudian memburu kedua pelaku. Beruntung, tak butuh waktu lama, polisi meringkus kedua pelaku di tempat tinggalnya masing-masing.
Pelaku pertama berinisial WN, pria 25 tahun, warga Kabupaten Sampang dan tinggal menyewa sebuah tempat di Surabaya. Pelaku kedua adalah AN, pria 26 tahun, warga asli Tenggumung, Surabaya. Dari pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk pencurian motor, yakni kunci T.
Polisi juga menyebut kedua tersangka diduga pernah beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari hasil pemeriksaan, jejak kriminal keduanya pun terungkap. WN tercatat pernah menjalani hukuman pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Simokerto. Sedangkan AN juga bukan orang baru dalam dunia pencurian. Pada 2021, ia pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan atau curanmor. Tak kapok, pada 2023 AN kembali ditahan dalam perkara curanmor.
“Untuk dua pelaku curanmor tersebut, mereka sudah kita tindak lanjuti dan sudah diamankan. Sekarang masih dilaksanakan penahanan di ruang tahanan Polrestabes Surabaya. Dan ini merupakan kasus yang luar biasa, pengungkapan pelaku curanmor ini. Dan kita tidak mentolerir hal-hal yang merugikan masyarakat. Di mana apabila terjadi kegiatan-kegiatan seperti curanmor dan lain sebagainya, maka kita harus ungkap dan tangkap pelakunya. Iya, dan mengembalikan, khususnya pesan Bapak Kapolres, mengembalikan kendaraan yang kita ungkap tersebut kepada pemiliknya segera. Pencurian tersebut dilaksanakan oleh dua orang itu dan mereka mengambil kendaraan itu di kala pemiliknya tidak tahu. Entah pemiliknya lalai dan langsung diambil dan ditancapkan kunci T dan langsung kabur,” terang Kompol Sandi Putra, Kapolsek Bubutan Surabaya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sejumlah lokasi yang pernah menjadi target operasi pelaku, serta para penadah barang curian.
Kedua tersangka kemudian diamankan di Mapolsek Bubutan dan dilimpahkan ke Mapolrestabes Surabaya, serta dijerat Pasal 477 ayat satu huruf F dan huruf G KUHP.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
