Berita

Polda Jatim Bongkar Sindikat BBM dan Elpiji Subsidi di 22 Kabupaten/Kota, 21 Tersangka Ditangkap, Negara Rugi Rp 35 Miliar

SURABAYA (LenteraTV) – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat besar penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji subsidi yang beroperasi…

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menunjukkan barang bukti kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam pengungkapan sindikat penyelewengan BBM dan elpiji subsidi di 22 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menunjukkan barang bukti kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam pengungkapan sindikat penyelewengan BBM dan elpiji subsidi di 22 kabupaten/kota di Jawa Timur.

SURABAYA (LenteraTV) – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat besar penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji subsidi yang beroperasi di 22 kabupaten/kota di Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 21 orang tersangka berhasil ditangkap.

Pengungkapan ini sekaligus menjawab penyebab kelangkaan BBM di sejumlah wilayah Jawa Timur selama Oktober 2026.

Polisi menyita sejumlah kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung ribuan liter BBM subsidi hasil pembelian di SPBU, mulai dari mobil Travello, mobil boks, hingga truk bak terbuka. Polisi juga menyita truk tangki bercat putih biru tanpa nomor registrasi yang mirip dengan truk tangki resmi pengangkut BBM nonsubsidi, yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi untuk dijual ke industri.

Total barang bukti BBM yang disita yakni 2.734 liter Pertalite dan 24.799 liter Solar subsidi.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menjelaskan modus para pelaku adalah dengan melakukan pembelian BBM berulang kali di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dan memanipulasi barcode dengan bekerja sama dengan oknum petugas SPBU.

“Petugas SPBU memberikan barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi. Dari 21 tersangka ini tidak satu jaringan, karena masing-masing kabupaten dan kota ada beberapa jaringan tapi ini terorganisir dan sudah berlangsung cukup lama,” ujar Dekananto.

Kapolda menegaskan pihaknya akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset hasil kejahatan karena para pelaku bukan pemain baru dan potensi kerugian negara diyakini lebih besar dari hitungan awal.

Dari pengungkapan ini, polisi mencatat kerugian negara mencapai Rp35.007.976.000.

Temuan penyelewengan tersebar di Mojokerto, Tulungagung, Sidoarjo, Blitar, Pasuruan, Probolinggo, Kediri, Lamongan, Banyuwangi, Lumajang, Situbondo, dan 11 wilayah lainnya.

Sementara itu, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Iwan Yudha Wibawa, menyebut ada 275 SPBU di Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara yang disanksi selama Januari hingga Oktober 2026. Rinciannya, 179 SPBU diberi surat peringatan dan 96 SPBU dihentikan penyalurannya.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *