Berita

Penertiban Pasar Buah Tanjungsari Memanas, Ratusan Pedagang Datangi Pos Pantau Satpol PP

SURABAYA (LenteraTV) – Suasana mencekam terjadi di Pasar Buah Tanjungsari 77, Surabaya. Ratusan pedagang menggeruduk tenda pengawasan petugas gabungan di…

Mediasi antara pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 dan petugas Satpol PP sempat berlangsung panas.
Mediasi antara pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 dan petugas Satpol PP sempat berlangsung panas.

SURABAYA (LenteraTV) – Suasana mencekam terjadi di Pasar Buah Tanjungsari 77, Surabaya. Ratusan pedagang menggeruduk tenda pengawasan petugas gabungan di depan pasar sekitar pukul 22.10 WIB sebagai bentuk protes atas langkah penertiban yang dinilai intimidatif dan represif.

Tenda pengawasan tersebut berdiri persis di atas jalur pejalan kaki di depan area pasar yang sudah berdiri sejak tahun 2017. Keberadaan personel penegak Peraturan Daerah (Perda) beserta jajaran terkait di lokasi memicu ketakutan dan rasa tidak nyaman para pedagang yang sedang beraktivitas.

Pedagang menilai kehadiran pos penjagaan tersebut merupakan bentuk teror psikologis di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, pedagang tengah menggugat aturan Pemkot Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor Perkara 200/G/2026/PTUN.SBY.

Suasana memanas saat perwakilan pedagang bersama massa meluapkan amarah di depan petugas penjagaan. Mereka menuntut agar seluruh upaya penyegelan dan penertiban di lapangan dihentikan total sampai ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap.

Anggota Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Surabaya, Arief Rahmat Hidayat, menegaskan sikap tegas para pedagang. Ia menyatakan penolakan keras terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan.

“Dari awal sudah jelas, saya selaku Asosiasi Pedagang Pasar Buah menolak Perda Nomor 1 Tahun 2023, di mana pasar kita yang biasa beroperasi 24 jam harus dibatasi buka jam 4 sore sampai jam 22. Ini kan sangat tidak adil, yang kita jual itu buah, buah itu tidak tahan, itu cuma beberapa jam saja sudah rusak,” tegas Arief.

Menurutnya, tak hanya persoalan jam operasional, pembentukan Perda Nomor 1 Tahun 2023 juga dinilai sebagai produk hukum by order atau aturan pesanan. Ia menduga ada persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan oligarki dan oknum pejabat daerah untuk menyingkirkan pedagang Tanjungsari secara perlahan.

Sementara itu, merespons aksi protes pedagang yang menyerbu Pos Pantau di Tanjungsari 77, Plt. Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan penyegelan 23 kios buah di Jalan Tambak Mayor–Tanjungsari telah sesuai prosedur karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Di sepanjang Jalan Tanjungsari itu ada kios-kios yang tidak memiliki IMB atau PBG untuk beraktivitas. Dulu sudah pernah ada 16 kios yang kita segel dan sekarang masih tersegel. Kemarin kita mendapatkan bantuan penertiban lagi dari DPRKPP, itu tujuh titik lokasi. Nah, itu sudah kita segel semua,” ujar Irna.

Irna menambahkan, pos pantau didirikan untuk mengawasi jam operasional dan mencegah kemacetan akibat bongkar muat buah di tepi jalan.

“Kalau mereka melakukan penjualan buah di kios tersebut, otomatis nanti akan menimbulkan kemacetan. Kenapa? Karena bongkar muat buahnya di pinggir jalan,” jelasnya.

Pemkot Surabaya juga telah mengarahkan pedagang untuk pindah ke empat pasar buah berizin agar aktivitas perdagangan lebih tertata dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Atas dasar itu, pedagang mendesak Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya untuk segera merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2023. Jika aspirasi ini diabaikan, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dalam skala yang lebih besar.

Atas dasar pertahanan ekonomi dan penghormatan pada hukum, pedagang menegaskan akan terus membuka aktivitas pasar selama 24 jam hingga perkara di PTUN tuntas. Hasil dialog dengan petugas di lapangan menyepakati bahwa tidak akan ada tindakan eksekusi atau penyegelan lapak secara sepihak di Pasar 77.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *