SURABAYA (Lenteratv) – Berdalih dendam pribadi terhadap mantan atasannya, seorang pria berinisial RR nekat menggasak sepeda motor di dalam gudang Asrama Zeni TNI Angkatan Darat, Jalan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Aksinya mulus lantaran pelaku sangat memahami peta lokasi dan seluk-beluk tempat kerjanya dulu.
Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman video, RR terlihat datang berboncengan dengan rekannya berinisial S. Tanpa ragu, RR turun dari motor lalu membuka pintu gudang tanpa merusak kuncinya.
Dengan leluasa, RR membawa keluar satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2023 yang terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci. Pelaku bersama S kemudian kabur dengan cara mendorong sepeda motor curian tersebut, setelah sebelumnya menyempatkan diri menutup kembali pintu gudang.
Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi, menjelaskan bahwa keberadaan CCTV menjadi petunjuk krusial bagi tim Unit Reskrim Polsek Bubutan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Tersangka RR berhasil kami amankan di kawasan Jalan Jepara, tidak jauh dari lokasi kejadian pada hari yang sama sekitar pukul 14.40 WIB,” ujar Kompol Sandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RR mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut didasari rasa dendam terhadap pemilik gudang yang merupakan mantan atasannya. Karena pernah bekerja di tempat itu, RR tahu persis letak kunci, seluk-beluk pintu, hingga celah keamanan di lokasi.
“Yang bersangkutan mengaku nekat mencuri karena ada permasalahan saat masih bekerja di sana. Karena mantan karyawan, dia sangat menguasai situasi gudang, mulai dari kunci, pintu, hingga jalan di sekitarnya,” imbuh Sandi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario hitam beserta pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya. Sementara itu, satu rekan pelaku berinisial S resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih dalam perburuan petugas.
Atas tindakannya, tersangka RR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dan kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
