Berita

Licin dan Sudah Berkeluarga, Pengedar Sabu Hampir 1 Ons di Joyoboyo Surabaya Akhirnya Ditangkap Polisi

SURABAYA (Lenteratv) – Kelicikan seorang pengedar sabu di Jalan Joyoboyo, Surabaya, akhirnya terhenti. Pria berusia 43 tahun yang sudah berkeluarga…

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya merilis pengungkapan kasus peredaran sabu dengan tersangka AY dan menunjukkan barang bukti, Kamis malam (8/10/2026).
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya merilis pengungkapan kasus peredaran sabu dengan tersangka AY dan menunjukkan barang bukti, Kamis malam (8/10/2026).

SURABAYA (Lenteratv) – Kelicikan seorang pengedar sabu di Jalan Joyoboyo, Surabaya, akhirnya terhenti. Pria berusia 43 tahun yang sudah berkeluarga ini tak berkutik saat digerebek Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya di rumahnya sendiri.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba KP3 Surabaya, AKP Adik Putrawan, pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Dari dalam kamar tersangka, polisi menemukan tas berisi 10 klip plastik sabu dengan berat total hampir 1 ons.

“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Rabu tanggal 23 September sekitar pukul 11.30 siang di dalam rumah yang berada di Jalan Joyoboyo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AY sehubungan kedapatan mengedarkan narkotik jenis sabu dengan sebanyak yang kami sita 10 klip plastik dengan jumlah total berat kurang lebih 95,44 hampir 1 ons yang disimpan di dalam tas yang berada dalam kamar rumah saudara AY,” ungkap AKP Adik Putrawan.

Polisi mengungkapkan, tersangka tergolong sangat licin. Sabu baru saja ia terima pada dini hari pukul 04.30 WIB dan hanya berselang beberapa jam langsung diedarkan. Namun, gerak-geriknya sudah lama diintai petugas.

“Tersangka AY mendapatkan narkotik jenis sabu tersebut dari D yang masih kami lidik. Tersangka telah menerima sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 sekira pukul 04.30 dini hari kemudian pada siang harinya kami lakukan penangkapan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta miris. Pria yang sudah berkeluarga ini mengaku sudah satu tahun menjadi perantara sabu karena tidak memiliki pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Modusnya, sabu diedarkan dengan sistem eceran per pocket seharga Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

“Tersangka AY telah menjadi perantara narkotik jenis sabu tersebut sejak 1 tahun yang lalu dengan harga per-pocket sabu sekitar Rp100 sampai Rp800 diecer. Keuntungan yang didapat apabila saudara AY menjual itu Rp7.500.000 dan mendapatkan konsumsi narkotika jenis sabu secara cuma-cuma,” beber Adik.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain 10 klip sabu dengan rincian 1 klip seberat 44,80 gram dan 9 klip seberat 50,64 gram, polisi juga menyita 1 buah serok plastik dan 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi masih memburu pemasok berinisial D yang kini masuk dalam penyelidikan.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *