Berita

Kejari Tanjung Perak Setorkan Uang Rp4,9 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Kas Negara

SURABAYA (Lenteratv) – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya merilis uang rampasan hasil penyitaan dari sindikat perjudian online sebesar Rp4.907.261.329. Uang…

Kejari Tanjung Perak menyerahkan uang rampasan senilai Rp4,9 miliar lebih ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia KCP Pasar Atom.
Kejari Tanjung Perak menyerahkan uang rampasan senilai Rp4,9 miliar lebih ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia KCP Pasar Atom.

SURABAYA (Lenteratv) – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya merilis uang rampasan hasil penyitaan dari sindikat perjudian online sebesar Rp4.907.261.329.

Uang tersebut merupakan barang bukti yang disita dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan digunakan dalam tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal berupa judi online. Adapun laman judi online yang digunakan pelaku tercatat beralamat di 112.140.85.83.

Penyidik menyita uang tersebut dari tersangka bernama Yurry, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengadilan Negeri Surabaya kemudian menetapkan uang hasil penyitaan tersebut sebagai aset negara.

Kajari Tanjung Perak Surabaya, Darwis Burhansyah, menegaskan, penegakan hukum tidak berhenti pada hukuman penjara. Hasil kejahatan juga harus dilacak, disita, dan dirampas untuk negara.

“Melalui Bank Syariah Indonesia, atas penetapan pengadilan Nomor 1/Pidsus/PPH/TPPU/2025 berdasarkan permohonan penyidik Ditressiber Polda Jatim pada 30 Juli 2025 dan surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 20 Juni 2026. Uang sebesar Rp4,9 miliar sekian merupakan barang bukti hasil penyitaan pada rekening yang saling terkait dan dijadikan modus dalam tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kajari Tanjung Perak Surabaya, Darwis Burhansyah, yang juga berpamitan mengakhiri masa tugasnya di Surabaya.

Penyetoran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Pasar Atom, berdasarkan konteks kasus yang berada di sekitar wilayah tersebut. Atas penetapan pengadilan ini, Kepala Kantor Bank Syariah Indonesia Cabang Pembantu Pasar Atom dengan senang hati menerimanya sebagai bentuk layanan kepada negara dan masyarakat. Transaksi selanjutnya akan dilakukan secara daring oleh pejabat berwenang di Kejaksaan.

“Ini sebagai layanan kami sebagai bank himpunan milik negara. Penyelenggaraan transaksinya mungkin dilakukan secara daring oleh pejabat berwenang di Kejaksaan. Sudah ada beberapa kali di wilayah kami, tahun kemarin, dan yang paling besar tahun ini,” kata Junaedi, Kepala Kantor Cabang Pembantu Pasar Atom.

Hingga saat ini, Kejari Tanjung Perak mencatat pemulihan aset mencapai Rp8.864.756.557 atau sekitar 905 persen dari target tahun 2026.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor” Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *