Berita

Kapolri Larang Anggota Gunakan Vape, Polrestabes Surabaya hingga Polsek Terapkan Aturan Zero Vape

SURABAYA (LenteraTV) – Viralnya larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di institusi Polri ditindaklanjuti secara serius hingga ke jajaran bawah.…

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra menyampaikan komitmen jajarannya dalam menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi anggota Polri.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra menyampaikan komitmen jajarannya dalam menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi anggota Polri.

SURABAYA (LenteraTV) – Viralnya larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di institusi Polri ditindaklanjuti secara serius hingga ke jajaran bawah. Polrestabes Surabaya hingga Polsek jajaran menyatakan komitmen zero vape dan akan menindak tegas anggota yang kedapatan menggunakan vape.

Beredarnya instruksi Kapolri yang memerintahkan seluruh anggota polisi untuk tidak menggunakan rokok elektrik, baik saat bertugas maupun di lingkungan kantor, kini menjadi prioritas.

Di Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran, aturan ini diterapkan secara ketat. Dari pintu masuk Pam Markas, setiap anggota diawasi oleh Propam dengan baret biru. Pengawasan tidak hanya mencakup masalah disiplin umum, tetapi juga penggunaan rokok elektrik.

Suasana di gedung pelayanan, seperti Gedung Wira Pratama dan pos penjagaan, terlihat steril dari asap rokok konvensional maupun vape. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Komitmen serupa ditunjukkan hingga tingkat Polsek, seperti di Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya.

Di Polsek Bubutan, Jalan Raden Saleh Nomor 2 Surabaya, larangan ini telah disosialisasikan selama tiga hari terakhir.

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra menegaskan, pihaknya telah berkomitmen menjalankan perintah Kapolri. Menurut Sandi, hingga saat ini sosialisasi di internalnya berjalan efektif. Tidak ditemukan satu anggota pun yang menggunakan vape.

“Jadi kami Polsek Bubutan itu sudah komitmen dengan apa yang sudah dihimbau atau yang sudah dilaksanakan melalui PR oleh Bapak Kapolri bahwa Polsek tidak menggunakan rokok elektrik,” ujar Sandi.

“Betul sekali sudah hampir tiga hari ini kita melaksanakan sosialisasi dan sampai hari ini tidak kita temukan anggota menggunakan rokok elektrik,” lanjutnya.

Namun, jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga membuat laporan polisi internal.

Larangan ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan paparan fakta kesehatan dan peringatan dari WHO, rokok elektrik berperasa dinilai tidak memenuhi syarat sebagai alat bantu berhenti merokok dan justru terbukti berbahaya. Vape dapat menimbulkan masalah kesehatan pada jantung, pembuluh darah, dan sistem imunitas, hingga meningkatkan risiko kanker paru serta penyakit seperti asma, PPOK, pneumonia, dan pneumotoraks. Penggunaannya juga dapat menimbulkan ketagihan atau adiksi.

Dengan larangan ini, Polri ingin menjaga citra, disiplin, dan kesehatan anggotanya agar tetap prima dalam melayani masyarakat.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *