Berita

Pemkot Surabaya Terkendala Optimalisasi 10 Aset Hibah Barang Rampasan KPK, 9 Apartemen Sulit Disewakan

SURABAYA (Lenteratv) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengapresiasi pemberian hibah dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa 10…

Ketua Dewas KPK dan Wali Kota Surabaya usai audiensi terkait optimalisasi hibah aset hasil rampasan di Balai Kota Surabaya.
Ketua Dewas KPK dan Wali Kota Surabaya usai audiensi terkait optimalisasi hibah aset hasil rampasan di Balai Kota Surabaya.

SURABAYA (Lenteratv) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengapresiasi pemberian hibah dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa 10 unit barang rampasan negara. 10 unit hibah rampasan negara tersebut berupa gedung/bangunan hingga apartemen. Namun, kenyataannya, 9 dari 10 unit apartemen yang telah dihibahkan masih sulit dimanfaatkan secara ekonomi.

Aset hibah yang telah diberikan secara bertahap dimulai pada 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026. Semua hibah meliputi total 10 unit barang rampasan negara dari KPK.

Salah satu bangunan hibah rampasan telah dimanfaatkan sebagai kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya.

Pemanfaatan gedung tersebut telah menuai hasil dan memberikan manfaat terhadap pengelolaan zakat aparatur sipil negara dan masyarakat, dengan nilai kemanfaatan mencapai Rp4–5 miliar per bulan.

Ketua Dewas KPK Gusrizal berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dan evaluasi terkait hibah aset rampasan bersama Pemerintah Kota Surabaya. Ia akan memastikan barang sitaan dan rampasan tidak terbengkalai serta digunakan untuk kepentingan umum.

“Pada prinsipnya, aset yang sudah dihibahkan secara resmi telah menjadi milik penerima hibah, dalam hal ini Pemkot Surabaya, selama peruntukannya tetap untuk kepentingan publik. Mengenai plang yang membuat masyarakat berminat jadi mundur, nanti akan kami bicarakan dengan KPK,” terang Gusrizal, Ketua Dewas KPK.

Namun, di sisi lain, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan sejumlah kendala dalam mengoptimalkan sembilan unit apartemen hibah yang masih memiliki plang rampasan negara. Pemanfaatan untuk penyewaan pun terkendala karena penyewa enggan bertransaksi. Ditambah, Pemkot tetap harus menanggung biaya pemeliharaannya.

“Kami hadir untuk berkonsultasi dan memohon arahan dari Dewan Pengawas dan KPK. Pertama, terkait kejelasan izin penyewaan dan apakah plang rampasan bisa dicabut agar aset dapat dipasarkan. Kedua, mekanisme pelaporan administrasi keuangan dari hasil sewa untuk kepentingan umum. Dan ketiga, mengenai kejelasan proses sertifikasi aset yang statusnya masih PPJB menjadi AJB,” ungkap Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya.

Rencananya, hasil penyewaan unit apartemen tersebut akan dialokasikan langsung untuk penanganan stunting, gizi buruk, hingga pembukaan lapangan kerja.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *