Berita

Baru Keluar dari Lapas Porong, Residivis Narkoba Kembali Edarkan Sabu

SURABAYA (LenteraTV) – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap residivis narkoba yang baru keluar dari Lapas Porong. Pelaku ditangkap di Tambaksari…

Tersangka HP, residivis kasus narkotika yang kembali ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan sabu di kawasan Tambaksari.
Tersangka HP, residivis kasus narkotika yang kembali ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan sabu di kawasan Tambaksari.

SURABAYA (LenteraTV) – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap residivis narkoba yang baru keluar dari Lapas Porong. Pelaku ditangkap di Tambaksari dengan barang bukti puluhan klip sabu siap edar.

Pengalaman mengenyam dinginnya sel tahanan tak membuat jera HP, pria yang merupakan residivis narkotika di Lapas Porong, Sidoarjo.

Proses hukum yang dijalaninya sejak penangkapan oleh Polsek Asemrowo pada 2016 hingga keluar dari lapas pada 2024 justru membawanya kembali berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pelaku ditangkap pada Senin (12/10/2026) di daerah Tambaksari, Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 40 klip plastik sabu dengan berat netto 2,891 gram.

Modus pelaku cukup licik. Saat mencari pekerjaan, pelaku ditawari oleh seseorang berinisial AR. Dari AR, pelaku kemudian dikenalkan kepada HR. Setelah itu, pelaku berkomunikasi lewat ponsel untuk memesan barang.

Pada awalnya, pelaku mengambil barang secara ranjau sebanyak 3 gram seharga Rp2,4 juta dari AR. Kemudian, sabu tersebut dipecah menjadi puluhan klip kecil untuk diedarkan kembali.

Wakasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Redik Tribawanto, menjelaskan penangkapan tersebut.

“Pada hari Senin tanggal 12 Oktober pukul 09.00 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HP di tempat kosnya di daerah Tambaksari. Barang bukti yang berhasil kami sita itu ada 40 klip plastik sabu netto 2,891 gram,” terang Redik.

“Untuk HP ini adalah residivis narkotika juga, tahun 2016 pernah ditangkap Polsek Asemrowo dan keluar dari Lapas Porong tahun 2024. Modusnya jadi si HP ini mencari pekerjaan terus ditawari sama seseorang namanya AR, kemudian sama HR dikenalkan sama saudara HR. Setelah itu HR sama tersangka HP ini komunikasi lewat HP pesan barang. Yang pertama itu dia mengambil secara ranjau beli 3 gram seharga 2 juta 400 kepada saudara AR,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *