SURABAYA (LenteraTV) – Massa yang tergabung dalam Ulama dan Aktivis se-Jawa Timur berdemo menuntut pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di DPRD Jawa Timur, Kamis sore. Gerakan Ulama, Kiai, Habaib Jatim ini merupakan buntut pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak eksepsi diskualifikasi jabatan Gibran.
Dengan membentangkan spanduk besar bertuliskan “Makzulkan Gibran Pelanggar Konstitusi”, ratusan pendemo dari alim ulama menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Timur.
Massa mengklaim Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA atau sederajat. Sehingga, ia dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres sebagaimana Pasal 6 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
“Mencermati perkembangan kondisi kenegaraan, kebangsaan, dan keumatan dewasa ini terkait terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Satu PHPU Pres Dua Puluh Empat Dua Ribu Dua Puluh Enam tanggal Enam Oktober Dua Ribu Dua Puluh Enam, kami segenap ulama, kiai, habaib, dan tokoh Jawa Timur menyampaikan sikap sebagai berikut. Satu, menghormati, mengapresiasi, dan mendukung sepenuhnya atas Putusan MK Nomor Satu PHPU Pres Dua Puluh Empat Romawi Dua Ribu Dua Puluh Enam tanggal Enam Oktober Dua Ribu Dua Puluh Enam. Dua, keputusan MK dimaksud tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat,” ujar Rahmat Mahmudi, Ketua Ulama dan Aktivis Jawa Timur.
Atas dasar itu, massa mendesak DPR RI menggunakan Pasal 7A UUD 1945 untuk pemberhentian wapres karena dinilai tak lagi memenuhi syarat. Serta mendorong proses Pasal 7B UUD 1945 agar usul pemberhentian diuji Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu, baru diputus MPR.
Aksi massa tak hanya berupa orasi di luar gedung. Di dalam ruang audiensi DPRD, peserta aksi mengusulkan aksi simbolik untuk menurunkan foto Wakil Presiden yang terpasang di dinding ruangan.
Mereka menyebut Gedung DPRD adalah rumah rakyat, sehingga rakyat berhak melakukan sesuatu selama tidak merusak. Namun, usulan tersebut akhirnya ditolak DPRD Jatim dengan alasan kode etik.
“Kami menolak usulan penurunan foto wakil presiden meski DPRD adalah rumah rakyat, itu dapat mencederai kode etik kami sebagai parlementer,” kata Lilik Hendarwati, Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur.
Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib sembari menunggu respons anggota DPRD Jatim yang akan meneruskan aspirasi tersebut ke tingkat DPR RI.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
