Berita

Ditpolairud Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 1.104 Liter Solar Bersubsidi di Perak Timur, Surabaya

SURABAYA (LenteraTV) – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak…

Truk Fuso yang diamankan Ditpolairud Polda Jatim karena diduga mengangkut solar bersubsidi untuk dijual kembali ke Banjarmasin.
Truk Fuso yang diamankan Ditpolairud Polda Jatim karena diduga mengangkut solar bersubsidi untuk dijual kembali ke Banjarmasin.

SURABAYA (LenteraTV) – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 1.104 liter di Surabaya.

Satu unit truk Fuso bernomor polisi H 1647 PY dengan tangki modifikasi diamankan petugas di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026. Truk tersebut diduga akan dibawa dan dijual kembali di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan harga Rp15.000 per liter.

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, truk tersebut telah dimodifikasi pada sisi kiri dan kanan kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 1.104 liter solar bersubsidi, satu unit truk Fuso, dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, solar bersubsidi tersebut diperoleh pelaku dari sejumlah SPBU di wilayah Sidoarjo dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Kemudian, BBM tersebut ditimbun di dalam tangki modifikasi untuk dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan saat ini penanganan perkara masih berjalan dan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa seorang sopir berinisial RA. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *