Berita

Laporan Hukum Berhenti 2 Tahun, Warga Surati Kapolrestabes Surabaya

SURABAYA (LenteraTV) – Seorang warga Surabaya, Abdullah, mendatangi Mapolrestabes Surabaya dengan membawa sejumlah dokumen. Ia bersurat langsung kepada Kapolrestabes Surabaya…

Abdullah datang seorang diri untuk menyurati Kapolrestabes Surabaya terkait penghentian penyidikan atas kasus yang dilaporkannya.
Abdullah datang seorang diri untuk menyurati Kapolrestabes Surabaya terkait penghentian penyidikan atas kasus yang dilaporkannya.

SURABAYA (LenteraTV) – Seorang warga Surabaya, Abdullah, mendatangi Mapolrestabes Surabaya dengan membawa sejumlah dokumen. Ia bersurat langsung kepada Kapolrestabes Surabaya untuk meminta kejelasan atas penghentian penyidikan kasus yang dilaporkannya dua tahun lalu.

Kasus tersebut terkait dugaan rekayasa identitas dan hilangnya saham perusahaan yang dirintisnya sejak 2016. Laporan tersebut dibuat Abdullah pada Januari 2024 di Polrestabes Surabaya.

Menurut Abdullah, penyidikan atas laporannya dihentikan sepihak dengan alasan demi hukum karena terlapor meninggal dunia. Padahal, menurutnya, terlapor yang dimaksud masih hidup hingga saat ini.

“Saham 1.200 itu punya anak saya Sultan. Tiba-tiba di akta 2020 hilang, diganti nama lain. Laporan saya dihentikan alasan demi hukum terlapor meninggal, padahal masih hidup. Tidak pernah dapat surat ketetapan,” ujar Abdullah kepada wartawan, Senin (27/10/2026).

Kejanggalan lain yang ia soroti adalah perbedaan identitas terlapor dalam dokumen penanganan perkara. Dalam Tanda Bukti Lapor dan sejumlah Surat Perkembangan Penyidikan awal, nama terlapor yang tercantum adalah Anna Maria dan pihak lainnya.

Namun, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3M) tertanggal 10 Agustus 2026, disebutkan perkara dihentikan karena pelaku bernama Agus Mulyana meninggal dunia.

Perbedaan nama inilah yang menjadi dasar keberatan yang diajukan Abdullah. Ia mengaku telah beberapa kali meminta penjelasan resmi kepada penyidik, tetapi belum mendapatkan jawaban yang memadai.

Bagi Abdullah, upaya bersurat kepada Kapolrestabes Surabaya bukan hanya soal sengketa saham pribadinya. Ia berharap ada transparansi dan kepastian hukum atas penanganan perkara yang dilaporkan masyarakat.

“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang dihentikan, apa dasarnya dan siapa yang meninggal. Karena yang saya lihat, orangnya masih ada,” katanya.

Hingga kini, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan yang dilayangkan Abdullah.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *