Berita

Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 110 Ribu Botol Miras Ilegal dari Banyuwangi

SURABAYA (LenteraTV) – Direktorat Polairud Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan puluhan ribu botol minuman dan makanan ilegal. Barang bukti ditemukan…

Ditpolairud Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan lebih dari 110 ribu botol minuman ilegal.
Ditpolairud Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan lebih dari 110 ribu botol minuman ilegal.

SURABAYA (LenteraTV) – Direktorat Polairud Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan puluhan ribu botol minuman dan makanan ilegal. Barang bukti ditemukan di kawasan Ketapang, Banyuwangi, pada Kamis (22/10/2026).

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan sebanyak 107 kardus berisi 110.600 botol tanpa izin edar.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi tentang adanya pengangkutan minuman dan makanan ilegal yang akan dikirim keluar daerah melalui jalur laut.

Tim Ditpolairud Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Ketapang, Banyuwangi, pada 22 Oktober 2026.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 107 kardus berisi 110.600 botol makanan dan minuman yang diduga ilegal. Dalam satu box sendiri berisi sekitar 10.600 botol yang siap diedarkan.

Ribuan botol miras ilegal itu rencananya akan dipasarkan ke Jawa Timur dengan sasaran semua pangsa pasar, baik toko hingga warung remang-remang.

Barang bukti ini diduga melanggar aturan pangan karena tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

“Dilaksanakan penyelidikan pada TKP Ketapang Banyuwangi di tanggal dua puluh dua Oktober dua ribu dua puluh enam petugas, pemeriksaan yang mengatur seratus tujuh kardus berisi seratus sepuluh ribu enam ratus botol. Barang bukti satu per box dengan jumlah sepuluh ribu enam ratus botol,” terang Arman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Pasal yang disangkakan yaitu seratus empat puluh dua juncto pasal sembilan puluh satu ayat satu undang-undang nomor delapan belas tahun dua ribu dua belas tentang Pangan. Ancamannya pidana penjara paling lama dua tahun serta pidana denda paling banyak empat miliar,” jelasnya.

Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan dan pihak kepolisian masih memburu jaringan di atasnya. Kasus ini menjadi bagian dari operasi rutin Ditpolairud dalam mengawasi jalur perairan Jawa Timur yang rawan digunakan untuk penyelundupan barang ilegal.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *