Berita

116 Tiang Dibongkar, Pemkot Surabaya Sikat Provider Tak Berizin, Kembangkan Komplek Kota Lama Sistem Ducting

SURABAYA (LenteraTV) – Pemerintah Kota Surabaya gencar memperketat pengawasan jaringan kabel provider. Sebanyak 116 tiang utilitas dibongkar dan 91 kabel…

Petugas Satpol PP menurunkan tiang provider yang melanggar aturan di salah satu lokasi sasaran penertiban.
Petugas Satpol PP menurunkan tiang provider yang melanggar aturan di salah satu lokasi sasaran penertiban.

SURABAYA (LenteraTV) – Pemerintah Kota Surabaya gencar memperketat pengawasan jaringan kabel provider. Sebanyak 116 tiang utilitas dibongkar dan 91 kabel ilegal ditertibkan di 23 ruas jalan karena tidak mengantongi izin. Penertiban ini akan terus berlanjut hingga 224 ruas jalan se-Surabaya, dengan fokus pada kompleks cagar budaya seperti Kota Lama.

Memasuki akhir Oktober 2026, Pemkot Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) dan Satpol PP, gencar melakukan penertiban tiang dan kabel fiber optik tak berizin.

Berdasarkan data DSDABM per 20 Oktober 2026, penertiban terbaru menyasar 23 ruas jalan, termasuk Jalan Cempaka, Kecamatan Tegalsari. Hasilnya, sebanyak 116 tiang utilitas dibongkar dan 91 titik pemasangan kabel ditertibkan. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Kepala Dinas Kominfo Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan kegiatan ini akan terus berlanjut sampai seluruh ruas jalan yang belum memiliki izin ditertibkan.

“Kami secara rutin mengevaluasi terkait dengan perizinan utamanya jaringan-jaringan kabel yang memanfaatkan prasarana milik pemerintah kota. Dan itu kita evaluasi hampir setiap hari. Yang tidak ada izinnya kita lakukan penertiban termasuk pemotongan terhadap kabel-kabel tersebut,” tegas Eddy.

Eddy menjelaskan, evaluasi perizinan dilakukan setiap hari bersama tim lintas perangkat daerah. Dinkominfo bertugas mengidentifikasi pemilik jaringan, sementara penindakan fisik di lapangan dilakukan oleh Satpol PP dan DSDABM.

Menurutnya, pelanggaran paling banyak ditemukan bukan di jalan protokol, melainkan di kawasan pinggiran dan perumahan.

“Biasanya kalau di jalan-jalan protokol mereka berizin. Tapi kalau sudah masuk ke pinggiran-pinggiran kadang-kadang mereka mengabaikan itu. Termasuk di kawasan perumahan masih banyak ditemukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban ini bukan sekadar membongkar tiang dan kabel, tetapi juga untuk menjaga estetika kota.

“Penertiban ini bukan sekadar membongkar tiang dan kabel tapi dilakukan untuk menjaga estetika kota, merapikan tata ruang dan juga memastikan pemasangan utilitas tidak dilakukan sembarangan. Jangan sampai ada provider yang memasang tiang dan kabel semaunya sendiri tanpa mengikuti ketentuan,” jelasnya.

Selain penertiban, Pemkot juga menyiapkan solusi jangka panjang, yakni sistem ducting atau menanam kabel di bawah tanah. Kawasan Kota Lama Surabaya telah lebih dulu menerapkan sistem ini sehingga langit di kawasan cagar budaya itu bersih dari kabel semrawut.

“Di kota lama itu sudah kita buat ya mereka ada di bawah tanah. Ke depannya masif kita adalah yang jalan utama itu juga akan kita lakukan ducting. Mulai dari kemarin perintah Pak Wali kami bersama tim untuk mulai Ahmad Yani sampai dengan Perak itu semua jaringan listrik, jaringan kabel itu turun di bawah tanah. Kalau 2027 insyaallah akan mulai bergerak untuk Jalan Ahmad Yani dulu,” pungkas Eddy.

Pemkot mengimbau seluruh provider agar segera mengurus izin ke DSDABM sebelum menggelar jaringan. Jika tidak, pemotongan dan pembongkaran akan dilakukan secara masif.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *