SURABAYA (Lenteratv) – Kasus meninggalnya bocah penyandang Down Syndrome berinisial ZAA (10) di teras rumahnya di Surabaya yang diduga akibat perundungan teman sebaya memasuki babak baru.
Polrestabes Surabaya bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya dan Dinas Sosial Kota Surabaya menggelar rapat pengambilan keputusan bersama. Hasilnya, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang masih berusia di bawah 12 tahun tidak ditahan, melainkan dibina.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
“Pengambilan keputusan dihadiri oleh penyidik Satgas PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, pembimbing pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya… memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati… dilakukan pembinaan kepada, dalam hal ini, anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu enam bulan untuk evaluasi dengan jaminan keberlangsungan pendidikan baik secara akademik, rohani dan konseling berkala,” ujar Luthfie.
Rumah Perubahan adalah tempat pembinaan milik Pemerintah Kota Surabaya. Selama enam bulan, anak pelaku akan mendapat pendidikan akademik, bimbingan rohani, konseling berkala, dan jaminan kesehatan.
Sementara itu, untuk satu anak lain yang berstatus saksi, penanganannya masih berproses.
“Adapun terhadap satu anak saksi saat ini masih berproses menunggu beberapa langkah yang sedang dilakukan dan untuk sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat penyidikan dan agar tidak terlihat oleh keluarga korban,” lanjutnya.
Langkah penempatan di pesantren dilakukan atas pertimbangan sosial dan psikologis serta atas persetujuan orang tua anak tersebut.
Polisi menegaskan bahwa penanganan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur bahwa anak di bawah 12 tahun tidak dapat dipidana dan penanganannya mengedepankan pembinaan.
Kasus ini bermula pada 12 September 2026, ketika korban ZAA yang sehari-hari menggunakan kursi roda ditemukan meninggal di teras rumah. CCTV merekam dua anak masuk ke rumah korban sebelum kejadian.
Pihak Bapas dan pekerja sosial (Peksos) menambahkan bahwa penelitian kemasyarakatan (Litmas) dilakukan dengan melibatkan keluarga, lingkungan RT/RW, dan pendampingan untuk tiga pihak sekaligus: anak ABH, korban, dan saksi.
“Dengan peristiwa ini tentu menjadi pembelajaran untuk kita bahwa ke depan kita harus biarkan lagi kepedulian kita terhadap lingkungan jadi baik orang tua, pemerintah, aparat dan seluruh di agar lebih concern terhadap perhatian terhadap anak-anak ya di lingkungan kita,” tutup Luthfie.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
