Berita

Enam Tahun Sembunyi, Buronan Kredit Macet Rp60 Miliar Dibekuk Kejari Surabaya Saat Isi BBM

SURABAYA (Lenteratv) – Pelarian Oktavanus Katili, terpidana kasus pidana fidusia dan kredit macet perbankan bernilai Rp60 miliar, akhirnya terhenti. Setelah…

Oktavanus Katili, terpidana kasus pidana fidusia, saat ditangkap di Gorontalo oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya.
Oktavanus Katili, terpidana kasus pidana fidusia, saat ditangkap di Gorontalo oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya.

SURABAYA (Lenteratv) – Pelarian Oktavanus Katili, terpidana kasus pidana fidusia dan kredit macet perbankan bernilai Rp60 miliar, akhirnya terhenti. Setelah enam tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Direktur PT Berkat Marisa tersebut ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Proses penangkapan berlangsung pada Selasa (6/10) pagi sekitar pukul 06.45 WITA di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Pohuwato. Saat ditangkap, terpidana sedang berada di pinggir jalan hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif tim intelijen selama sepekan.

“Tim gabungan dari Kejari Surabaya, Kejati Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato bergerak memburu terpidana hingga wilayah yang berjarak 176 kilometer dari ibu kota Provinsi Gorontalo. Yang bersangkutan kooperatif dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar Yogi.

Kasus yang menjerat Oktavanus Katili bermula saat dirinya mengajukan skema kredit take over (pengalihan kredit) dari Bank BCA Cabang Gorontalo ke Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya. Total nilai fasilitas kredit yang didapatkan mencapai Rp60 miliar.

Dalam perjalanannya, Oktavanus terbukti memalsukan sejumlah dokumen bukti setoran bank guna meloloskan pengajuan kredit tersebut. Kewajiban pembayaran debitur pun berujung kredit macet total sejak 2014.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 1986 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan Oktavanus Katili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fidusia. Mahkamah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Usai diamankan di Pohuwato dan menjalani pemeriksaan administrasi, Oktavanus langsung diterbangkan melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo menuju Surabaya untuk proses eksekusi.

“Setibanya di Jawa Timur, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani masa pemidanaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” tegas Yogi.

Dengan ditangkapnya Oktavanus Katili, Kejari Surabaya tercatat telah mengamankan sebanyak 12 buronan sepanjang periode Januari hingga awal Oktober 2026. Kejaksaan kembali mengingatkan para DPO lainnya bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dari jerat hukum.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *