SURABAYA (Lenteratv) – Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, mencopot Koordinator SPPG Surabaya, Tiara Devi, karena dinilai belum menyerap telur dari peternak sesuai ketentuan. Pencopotan dilakukan saat pertemuan komitmen bersama peternak seluruh provinsi di Pulau Jawa di Pusat Veteriner Farma atau Pusvetma Surabaya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pengelola SPPG yang tidak menyerap telur dari peternak sesuai petunjuk teknis dari Kepala BGN Sudaryono.
Dalam pertemuan komitmen bersama peternak seluruh provinsi di Pulau Jawa, Mentan mencopot Koordinator SPPG Surabaya, Tiara Devi. Pencopotan tersebut, menurut Mentan, dilakukan atas nama negara dan untuk melindungi kepentingan peternak.
Mentan menyebut, pengelola SPPG wajib menyerap telur dari peternak sesuai harga dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pemerintah juga telah menerbitkan instruksi dan surat yang mewajibkan SPPG melakukan penyerapan sesuai petunjuk teknis.
Bagi SPPG yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pencopotan penanggung jawab.
Mentan juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang bermain-main di tengah kesulitan peternak. Termasuk jika masih ditemukan SPPG lain yang tidak menyerap telur peternak sesuai ketentuan, penanggung jawabnya akan dicopot.
“Saya copot karena mereka tidak membeli telur dengan harga sesuai aturan pemerintah. Semua aturan ini demi menyerap telur dari peternak lokal kita. Saya tak segan mencopot lagi kalau ada yang bermain-main dengan aturan pemerintah. Jangan bermain-main di tengah kesulitan rakyat kecil. Sudah ada instruksi, surat, dan juknis atas hal ini. Di Surabaya, kalau ada 39 SPPG yang tidak menyerap telur peternak lokal, penanggung jawabnya dicopot,” tegas Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian RI.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan produk peternak lokal terserap sekaligus memberikan perlindungan bagi peternak di tengah berbagai tantangan harga dan pasar.
Pemerintah menegaskan aturan penyerapan telur bukan sekadar instruksi, tetapi menjadi kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap pengelola SPPG.
Dengan sanksi pencopotan, pemerintah berharap seluruh SPPG mematuhi petunjuk teknis dan memastikan telur peternak lokal terserap untuk mendukung program pemerintah.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
