SURABAYA (Lenteratv) – Balai Besar POM di Surabaya berhasil menggagalkan peredaran hampir 100 ribu tablet obat ilegal yang diduga akan diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia Timur. Barang bukti bernilai ratusan juta rupiah tersebut dimusnahkan dan diklaim berpotensi menyelamatkan lebih dari 10 ribu pelajar dari penyalahgunaan obat berbahaya.
Sebanyak 97.676 tablet obat ilegal merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman dari Jakarta dan sekitarnya. Barang bukti tersebut terdiri dari 77.016 tablet berlogo Y dan 20.660 tablet berlogo TMD dengan nilai mencapai Rp540 juta.
Obat ilegal tersebut rencananya dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Makassar. Selanjutnya, obat tersebut akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara. Kasus ini berhasil diungkap oleh Lanudal Juanda sebelum barang beredar di masyarakat.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan tablet tersebut mengandung Trihexyphenidyl dan Tramadol yang termasuk dalam obat-obat tertentu atau OOT. Penyalahgunaan obat jenis ini dapat menimbulkan halusinasi, ketergantungan, hingga merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Hasil pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 10 ribu pelajar dari penyalahgunaan obat berbahaya.
“Kami sampaikan kembali, tablet yang ditemukan sebanyak 97 ribu tablet berlogo Y. Sebanyak 20.600 tablet dikonfirmasi mengandung tramadol. Obat-obat tersebut merupakan obat ilegal yang sering disalahgunakan oleh remaja dan menjadi awal masuknya konsumsi narkoba. Kami mengapresiasi kerja sama berbagai pihak, khususnya Lanudal. Untuk status tersangka belum ada, yang bersangkutan hanya ditahan dan prosesnya diserahkan kepada BPOM pusat. Biasanya efek samping terjadi saat konsumsi mencapai 10 tablet,” kata Yudi Noviandi, Kepala Balai Besar POM di Surabaya.
Selain memusnahkan barang bukti, BPOM Surabaya akan melakukan penelusuran untuk mengungkap pemasok dan jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Pelaku yang terbukti mengedarkan obat ilegal dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, serta membeli obat hanya di apotek atau sarana resmi untuk mencegah peredaran obat ilegal.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
