Berita

Demi Imbalan Besar, Kurir Paket Beralih Profesi Jadi Kurir Narkoba

SURABAYA (Lenteratv) – Hanya demi imbalan lebih besar, seorang kurir paket di Surabaya nekat beralih profesi menjadi kurir narkoba. Perbuatannya…

MSK, eks kurir paket, menjalani pemeriksaan di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya setelah menjadi tersangka kasus peredaran sabu.
MSK, eks kurir paket, menjalani pemeriksaan di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya setelah menjadi tersangka kasus peredaran sabu.

SURABAYA (Lenteratv) – Hanya demi imbalan lebih besar, seorang kurir paket di Surabaya nekat beralih profesi menjadi kurir narkoba. Perbuatannya tersebut telah dilakukan beberapa kali hingga akhirnya polisi berhasil menangkapnya di kediamannya beserta barang bukti berupa paket narkotika.

Iming-iming imbalan yang lebih besar membuat tersangka MSK (30) gelap mata hingga beralih menjadi kurir narkoba. Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai kurir paket merasa penghasilan dari pekerjaannya selama ini tidak mencukupi. Ditambah desakan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari, ia akhirnya menjalani pekerjaan sebagai kurir barang haram tersebut.

Tersangka mengedarkan paket narkoba tersebut dengan cara mengambilnya setelah mendapat perintah dari seorang DPO berinisial CAK melalui panggilan telepon. Setelah barang haram tersebut diperoleh, tersangka mengantar narkotika itu ke lokasi yang telah ditentukan sesuai arahan dari CAK.

Dari pengakuannya, tersangka memperoleh imbalan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 dari hasil mengantarkan paket narkotika tersebut. Semakin jauh jarak pengantaran, semakin besar pula imbalan yang diterimanya.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Rendik Tribawanto, menyatakan petugas yang menerima informasi terkait transaksi haram tersebut langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka saat sedang beristirahat di rumahnya di kawasan Jalan Banyu Urip, Surabaya. 

Petugas kepolisian juga menemukan ganja dengan berat bersih 274,76 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,079 gram, satu kantong berisi 40 lembar klip kosong, serta sekrup berisi sedotan putih.

“Petugas berhasil menangkap kurir narkoba di rumahnya di kawasan Jalan Banyu Urip, Surabaya. Sebelumnya, tersangka berprofesi sebagai kurir paket. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket bungkus koran berisi ganja, satu paket klip plastik sabu, serta timbangan elektrik,” ungkap Kompol Rendik Tribawanto, Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (11/7/2026).

Kini tersangka MSK tidak dapat menafkahi keluarganya lagi dan harus kehilangan profesi utamanya sebagai kurir paket akibat perbuatannya yang nekat menjadi kurir narkoba. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.

Reporter: Guntur Yudinata/Editor: Yasin

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *