Berita

Razia Miras Serentak, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal, Polsek Rungkut Terbanyak

SURABAYA (LenteraTV) – Polrestabes Surabaya menggelar razia serentak minuman beralkohol (miras) tanpa izin di seluruh wilayah hukumnya. Dalam operasi itu,…

Kapolrestabes Surabaya bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil razia miras ilegal di sejumlah Polsek di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil razia miras ilegal di sejumlah Polsek di Surabaya.

SURABAYA (LenteraTV) – Polrestabes Surabaya menggelar razia serentak minuman beralkohol (miras) tanpa izin di seluruh wilayah hukumnya. Dalam operasi itu, polisi menyita sebanyak 5.385 botol miras berbagai merek.

Razia tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menekan peredaran miras ilegal dan menjaga kondusivitas Kota Surabaya.

Operasi dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polrestabes Surabaya bersama seluruh Polsek jajaran. Ribuan botol miras diamankan dari sejumlah lokasi usaha yang tidak memiliki izin edar.

Dari data Polrestabes, Polsek Rungkut menjadi jajaran dengan sitaan terbanyak, yakni 2.000 botol. Disusul Sat Samapta Polrestabes sebanyak 663 botol, Polsek Tegalsari 344 botol, Polsek Genteng 300 botol, dan Polsek Sawahan 260 botol.

Selanjutnya, Polsek Karang Pilang 230 botol, Polsek Sukomanunggal 174 botol, Polsek Bubutan 155 botol, Polsek Dukuh Pakis 150 botol, Polsek Tambaksari 148 botol, Polsek Gayungan 123 botol, Polsek Wonokromo 120 botol, dan Polsek Wonocolo 110 botol.

Sementara itu, Polsek Wiyung menyita 99 botol, Polsek Tandes 93 botol, Polsek Gunung Anyar 86 botol, Polsek Benowo 48 botol, Polsek Mulyorejo 40 botol, Polsek Tenggilis Mejoyo 30 botol, Polsek Sukolilo 27 botol, Polsek Gubeng 22 botol, Polsek Lakarsantri 20 botol, dan Polsek Jambangan 20 botol.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penindakan ini merupakan upaya kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

“Penindakan ini bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas di Kota Surabaya agar tetap aman dan kondusif. Kami mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dalam menjual minuman beralkohol,” ujar Luthfie.

Luthfie menjelaskan, seluruh penjual maupun pemilik usaha yang terjaring razia akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) dan dilimpahkan ke pengadilan.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dalam Pasal 108 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan, pelanggaran peredaran miras tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk turut berperan menjaga lingkungan dan melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal di wilayahnya.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *