SURABAYA (Lenteratv) – Penyelidikan terkait terbakarnya KMP Mutiara Sentosa II masih terus berjalan. Polairud Polda Jawa Timur telah memeriksa 22 saksi dari berbagai pihak, mulai dari syahbandar, pihak maritim, hingga saksi ahli. Polisi juga masih mencocokkan data manifest penumpang dan barang dengan kondisi di lapangan.
Polisi menelusuri peristiwa mulai dari hulu, termasuk memeriksa SOP, data manifest penumpang dan barang, serta pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab.
Dalam proses penyelidikan, polisi masih melakukan penghitungan dan pencocokan data manifest dengan jumlah fisik. Hal ini dilakukan karena masih ditemukan informasi mengenai sejumlah orang yang diduga tidak tercatat dalam manifest.
Hingga kini, Polairud Polda Jawa Timur telah memeriksa 22 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, di antaranya syahbandar, pihak Adpel, pihak maritim, serta pihak yang memiliki tanggung jawab terkait operasional kapal.
Polisi juga memeriksa saksi ahli, mulai dari ahli hukum hingga ahli maritim. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk menentukan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami masih pendalaman, ada sekitar 7 saksi yang kami periksa. Ini bicara dari hulu dulu. Supaya orang tidak melihat kejadian kebakaran saja, setidaknya dari awal kapal bagaimana standarnya jalan harus ada data di kami. Makanya kita gali informasi entah itu dari KSOP hingga maritim. Apalagi berbagai macam benda masuk di kapal, dan apa penyebab munculnya api. Soal keberadaan manifest, kalau dari KSOP ada 22 saksi dipanggil, komunikasi dengan KNKT baik-baik saja, kita terus tampung dan cocokkan agar data terangkum dengan baik,” terang Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, Dirpolairud Polda Jatim.
Polisi memastikan hingga saat ini belum ada laporan baru terkait korban yang dinyatakan hilang. Pencocokan data masih berlangsung, termasuk dari berbagai instansi, mulai dari KSOP hingga KNKT. Polisi akan menganalisis hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli, serta data manifest sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
