Berita

Polda Jatim Bongkar Manipulasi Data Kartu SIM untuk Jaringan Judi Online Kamboja

SURABAYA (LenteraTV) – Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi serta promosi judi online…

Kasubdit Humas bersama jajaran Ditressiber Polda Jatim menyampaikan pengungkapan kasus manipulasi data kartu SIM yang melibatkan warga Sidoarjo, Jumat (30/10/2026).
Kasubdit Humas bersama jajaran Ditressiber Polda Jatim menyampaikan pengungkapan kasus manipulasi data kartu SIM yang melibatkan warga Sidoarjo, Jumat (30/10/2026).

SURABAYA (LenteraTV) – Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi serta promosi judi online jaringan Kamboja.

Seorang pria berinisial DNS, warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap karena menjual akun WhatsApp dan Telegram yang diregistrasi menggunakan data milik orang lain.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/238/VIII/2026/SPKT Polda Jawa Timur tanggal 6 Agustus 2026. TKP terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026 di wilayah hukum Polda Jatim.

Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana menjelaskan, kerugian masyarakat sangat besar karena data pribadi disalahgunakan.

“Contoh semuanya ada data sampean digunakan, kira-kira kan sangat membahayakan bagi penggunaan data pribadi orang. Tapi sekarang sudah menggunakan biometrik di dalam proses registrasi. Kita juga sudah zoom dengan Dirjen dari kementerian sehingga mereka mengeluarkan sistem biometrik,” jelas Erik.

Eri menegaskan, pelaku bekerja sendirian dan secara otodidak. Ia memahami proses pembuatan akun hingga membuat situs web sendiri untuk promosi judi online.

“Pelaku bekerja sendirian dan memang otodidak, artinya dia memahami proses-proses bagaimana pembuatan akun, bahkan dia membuat website sendiri untuk melakukan promosi judi online. Adminnya langsung dari Kamboja,” tambahnya.

Dijelaskan, sejak 2023 hingga November 2025, pelaku fokus menjual akun Telegram, WhatsApp, Shopee, dan lainnya. Baru sejak November 2025, pelaku menjalin kerja sama dengan jaringan di Kamboja untuk promosi judi.

“Sebelumnya pelaku dari tahun 2023 melakukan tidak promosi judol, jadi di November 2025 karena memang promosi yang sudah banyak, pelaku mungkin menggaet ataupun bisa bekerja sama dengan yang di Kamboja,” ujarnya.

Modus operandi tersangka adalah membeli kartu perdana yang sudah teregistrasi, kemudian mendaftarkan akun WhatsApp dan Telegram. Akun tersebut dijual melalui sebuah akun Telegram dengan harga bervariasi, yakni akun WhatsApp Rp500 hingga Rp5.000 dan akun Telegram Rp1.000 hingga Rp3.000.

Tersangka diketahui telah menjual sebanyak 647 akun WhatsApp personal dan meraup keuntungan kurang lebih Rp100 juta sejak 2023 hingga Oktober 2025.

Selain jual beli akun, sejak 20 Januari 2026, tersangka juga melakukan promosi iklan situs web perjudian online melalui tautan http://schengmanda.com yang terafiliasi dengan jaringan Kamboja.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit PC rakitan, puluhan ponsel merek Xiaomi dan Redmi, satu bundel tangkapan layar pembelian nomor perdana, satu bundel tangkapan layar penjualan akun WhatsApp melalui Telegram, satu unit E-KTP, percakapan di aplikasi Telegram, dan mutasi rekening.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *