SURABAYA (Lenteratv) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan dan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Dalam konferensi pers pada Selasa malam (28/7/2026), penyidik menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jatim berinisial ED sebagai tersangka baru.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan perkembangan hasil penyidikan yang menemukan keterlibatan aktif ED dalam praktik pungli terhadap ratusan pemohon izin. Dalam aksinya, ED disebut bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas ESDM Jatim AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air H.
Tersangka ED memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau berupa pungutan liar kepada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa ED diduga melakukan pungutan secara langsung kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan atasannya. “Dari total uang tersebut, terdapat pungli sebesar Rp145 juta yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” kata Punia. Dalam menjalankan aksinya, ED juga diduga mengendalikan pencatatan seluruh pemasukan dan pengeluaran uang hasil pungli.
Penyidik menemukan bahwa ED memerintahkan tersangka H membuat pembukuan khusus terkait uang yang diterima dari para pemohon izin. “Catatan penerimaan maupun pengeluaran uang pungli tersebut harus mendapatkan persetujuan dari tersangka ED. Selanjutnya, seluruh uang yang terkumpul dilaporkan kepada tersangka ED dan juga tersangka AM.” Kejati Jatim juga menduga ED turut menikmati hasil pungli tersebut dalam jumlah yang signifikan.
“Tersangka ED menikmati hasil pungli tersebut dengan jumlah yang signifikan,” tukas I Gede Punia Atmaja dalam pembacaan rilis.
Dalam konferensi pers, total barang bukti yang ditampilkan penyidik senilai Rp1,8 miliar berasal dari aliran dana, termasuk dari bank, serta hasil pengembangan penyidikan selama ini. Barang bukti tersebut juga mencakup kalung emas seberat lebih dari 19 gram dan sejumlah logam mulia dengan total 50 gram.
Sebelumnya, Kejati juga melakukan pengungkapan kasus dengan menyita uang tunai mencapai Rp3,5 miliar. Penyidik juga telah menyita satu unit mobil Toyota Fortuner bernomor polisi L 1275 ABD.
“Dengan pengungkapan ini, seluruhnya kami menyita Rp5,5 miliar. Barang-barang lain akan kami gunakan dalam berkas pelimpahan ke persidangan. Emas ini merupakan wujud dari hasil gratifikasi dari nominal rupiah,” ungkap I Gede Punia Atmaja.
Dari pengungkapan 217 perizinan tersebut, penyidik menemukan bahwa para pemohon izin merupakan sejumlah pengusaha, salah satunya pengusaha yang berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya air.
Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Reporter: Guntur Yudinata/Editor: Yasin
