Berita

Jurnalis Bumi Bung Karno Tolak “Londo Ireng” dan Tuntut Klarifikasi serta Permintaan Maaf

BLITAR (Lentera) – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi di Bumi Bung Karno julukan Blitar, melakukan aksi menolak disebut “Londo Ireng”…

Aksi jurnalis Blitar menolak “Londo Ireng” yang digelar PWI, IJTI dan AJI Blitar Raya, Selasa (28/7/2026).
Aksi jurnalis Blitar menolak “Londo Ireng” yang digelar PWI, IJTI dan AJI Blitar Raya, Selasa (28/7/2026).

BLITAR (Lentera) – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi di Bumi Bung Karno julukan Blitar, melakukan aksi menolak disebut “Londo Ireng” oleh Presiden Prabowo Subianto dan menuntut klarifikasi serta permintaan maaf.

Aksi ini digelar jurnalis media cetak, elektronik dan online yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Blitar Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar Raya, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Blitar Raya.

Sekretaris IJTI Blitar, Winanto menyampaikan keprihatinan dan keberatan atas pernyataanPresiden Republik Indonesia yang menyebut wartawan sebagai “londo ireng” dalam sebuah pidato di hadapan publik.

“Pernyataan tersebut telah memunculkan kegelisahan di kalangan insan pers, karena berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan serta menimbulkan stigma negatif terhadap kerja jurnalistik yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi,” ujarnya di sela aksi yang digelar di patung Bung Karno Jalan Sudanco Supriadi, Kota Blitar, Selasa (28/7/2026).

“Padahal pers sebagai pilar keempat demokrasi, bukan pemuas penguasa tapi tapi menyampaikan informasi sesuai fakta,” lanjutnya.

Selain membentangkan spanduk dan poster yang berisi penolakan terhadap penyebutan “londo ireng”, sekaligus antek asing dan pengkianat bangsa.

Dengan mengenakan pakaian warna hitam, peserta aksi juga berjalan mundur sebagai simbol kemunduran kebebasan pers dan demokrasi.

Sebelum menyampaikan orasi, seluruh peserta aksi menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dalam aksinya, para jurnalis mengaku kecewa dengan pernyataan seorang Presiden sebagai pemimpin negara. Menyebut jurnalis, pengamat dan LSM sebagai “londo ireng” dalam forum resmi. Dimana “londo ireng” diartikan pengkianat bangsa dan antek asing.

Selanjutnya, dari PWI Blitar Raya diwakili Sekretaris, Rizma Erina membacakan penyataan sikap yang isinya:

1. Menegaskan bahwa pers Indonesia merupakan salah satu pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

2. Menolak segala bentuk pelabelan, stereotip, maupun narasi yang mendiskreditkan profesiwartawan, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik.

3. Mengingatkan bahwa kritik, pertanyaan, dan pemberitaan yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memenuhi hak masyarakat memperolehinformasi yang benar.

4. Meminta Presiden Republik Indonesia menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka, kepada insan pers Indonesia agar tidak menimbulkan penafsiran yangmerendahkan profesi wartawan.

5. Mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

“Serta terakhir, mengimbau seluruh pihak agar menghormati kebebasan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia,” jelasnya.

Ditambahkannya, jurnalis di Blitar Raya percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati.

“Bukan dengan pelabelan yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik,” pungkasnya.

Aksi diakhiri dengan doa bersama, serta penandatanganan petisi sikap Wartawan Blitar Raya dan dibarengi dengan pelepasan kartu pers sebagai bentuk penolakan atau bukan “londo ireng”.

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *