Berita

Ditsiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Arisan Online Rp71 Miliar, 140 Korban dari 18 Provinsi

SURABAYA (Lenteratv) – Kasus investasi fiktif berkedok arisan online kembali menghebohkan publik. Ditsiber Polda Jatim berhasil menangkap seorang perempuan pelaku…

Ditsiber Polda Jatim merilis kasus arisan fiktif senilai Rp71 miliar di Gedung Ditsiber Polda Jatim bersama tersangka JNK.
Ditsiber Polda Jatim merilis kasus arisan fiktif senilai Rp71 miliar di Gedung Ditsiber Polda Jatim bersama tersangka JNK.

SURABAYA (Lenteratv) – Kasus investasi fiktif berkedok arisan online kembali menghebohkan publik.

Ditsiber Polda Jatim berhasil menangkap seorang perempuan pelaku tindak penipuan investasi bodong berkedok arisan online asal Bali. Terdapat 140 korban, 35 di antaranya merupakan warga Jawa Timur yang terjerat kasus ini. Tak tanggung-tanggung, kerugian dari seluruh korban tersebut mencapai Rp71 miliar. Para korban terkecoh karena iming-iming keuntungan 10-20 persen.

140 korban tersebut berasal dari 18 provinsi di Indonesia.

Pelaku berinisial JNK memiliki sekitar 50 akun media sosial yang dimanfaatkan sebagai sarana promosi arisan online. Seluruh akun, baik TikTok, Instagram, hingga grup WhatsApp, diberi nama JNK Real. Dari 140 korban tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp71 miliar.

Modus tersangka JNK telah beroperasi sejak 2024 secara sistematis, yakni dengan menyebarkan promosi investasi cepat melalui beberapa akun untuk menjerat korbannya. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengunggah surat legalitas fiktif dari instansi terkait. Terlebih, dalam kolom komentar interaktif, tersangka memanipulasi afirmasi melalui akun-akun fiktif miliknya agar terkesan memiliki banyak pengikut.

Kasus ini terbongkar pada 27 Maret 2026, setelah adanya laporan dari korban asal Jawa Timur yang mengaku kehilangan Rp862 juta setelah mengikuti pola investasi JNK. Pasalnya, iming-iming keuntungan 10-20 persen tersebut tidak terbukti. Korban hanya mendapatkan sekitar Rp500 ribu. Dari pendalaman Polda Jatim, ternyata terdapat sekitar 35 korban asal Jawa Timur yang ditaksir mengalami kerugian Rp1,1 miliar.

Menurut Direktur Ditsiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut melalui puluhan akun media sosial yang dioperasikan tersangka, serta 18 rekening bank yang diduga menjadi sarana penipuan dan menampung aliran dana milik korban.

“Ada satu pelapor atas nama DW yang menjadi awal mula kasus terbongkar. Dari keterangannya, ia mendapat Rp500 ribu. Namun, itu hanya pancingan agar korban tertarik dengan sistem yang dibuat tersangka. Ada 140 korban dari berbagai wilayah. Sementara di Jawa Timur, terdapat lima korban yang masih dalam pendalaman. Namun, jumlah 140 itu dapat bertambah karena kami sedang membuat posko pengaduan bagi korban yang belum tercatat dalam data kami. Korban bisa melapor melalui hotline atau datang ke Ditresiber Polda Jatim,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto saat menjawab pertanyaan wartawan Lentera TV.

Saat ini, polisi tengah memeriksa empat saksi yang merupakan admin yang mengoperasikan akun milik tersangka JNK serta satu orang tua tersangka. Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan barang bukti elektronik berupa berbagai tangkapan layar yang berisi percakapan, promosi, hingga bukti transfer dari para korban.

Adapun barang bukti fisik, polisi menyita belasan ponsel, laptop, hingga uang tunai senilai Rp500 ribu yang berasal dari penarikan tunai korban dari tersangka.

Sedangkan barang bukti lain dari tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini, polisi menyita satu unit mobil BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.

“Kami juga tengah menyelidiki aliran tindak pidana pencucian uang dari para korban pada tiga unit mobil yang digaris polisi di depan gedung,” pungkas Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Sebanyak 140 korban yang terjerat berasal dari berbagai latar belakang profesi. Salah satunya merupakan publik figur, yakni seorang selebgram. Polisi menduga jumlah korban akan terus bertambah karena dari hasil penelusuran ditemukan adanya korban dari luar negeri.

Tersangka dijerat Pasal 45A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *