Berita

Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sirip dan Insang Hiu Senilai Rp200 Juta

SURABAYA (LenteraTV) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan dugaan penyelundupan sirip dan insang hiu ilegal…

Jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan pengiriman tiga kardus berisi sirip dan insang hiu dalam kondisi kering.
Jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan pengiriman tiga kardus berisi sirip dan insang hiu dalam kondisi kering.

SURABAYA (LenteraTV) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan dugaan penyelundupan sirip dan insang hiu ilegal yang diangkut menggunakan truk Fuso dari Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuju Surabaya.

Dari pemeriksaan terhadap truk tersebut, petugas menemukan tiga kardus berisi sirip dan insang hiu yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Barang tersebut disembunyikan di antara muatan ikan biasa untuk mengelabui petugas.

Direktur Ditpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas pada 16 Oktober. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengangkutan sirip dan insang hiu secara ilegal.

Berdasarkan informasi itu, Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah truk Fuso yang mengangkut barang dari Maumere menuju Surabaya.

“Pada 16 Oktober, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mendapatkan informasi adanya pengangkutan sirip dan insang hiu ilegal. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan satu truk Fuso dari Maumere menuju Surabaya,” ujar Arman.

Petugas kemudian memeriksa muatan kendaraan dan menemukan tiga kardus berisi sirip dan insang hiu. Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Polisi menaksir nilai barang yang diamankan mencapai Rp200 juta. Rencananya, sirip dan insang hiu tersebut akan dijual di Surabaya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Saat ini, Ditpolairud Polda Jatim masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mendalami asal-usul barang, dugaan tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan organ hiu secara ilegal.

Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan pengiriman tersebut dengan aktivitas ekspor ilegal. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perdagangan tersebut.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *