Berita

Diduga Dianiaya Teman Sebaya Bocah dengan Down Syndrome di Surabaya Meninggal, Polisi Sebut Pelaku Berusia di Bawah 12 Tahun Tak Ditahan

SURABAYA (Lenteratv) – Seorang bocah penyandang Down Syndrome berinisial ZAA (10) meninggal dunia di teras rumahnya sendiri di Surabaya. Ia…

Anak berinisial K yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban, terlihat dalam rekaman CCTV saat memasuki rumah korban sebelum peristiwa terjadi.
Anak berinisial K yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban, terlihat dalam rekaman CCTV saat memasuki rumah korban sebelum peristiwa terjadi.

SURABAYA (Lenteratv) – Seorang bocah penyandang Down Syndrome berinisial ZAA (10) meninggal dunia di teras rumahnya sendiri di Surabaya. Ia diduga menjadi korban kekerasan oleh teman sebayanya yang masih berusia di bawah 12 tahun.

Kasus yang terjadi pada Sabtu (12/9/26), itu kini ditangani Polrestabes Surabaya dengan pendekatan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban yang sehari-hari beraktivitas di atas kursi roda berada di teras rumah. Ayah korban, Selaras Abdul, yang sedang tertidur setelah minum obat, terbangun setelah istrinya pulang dari pasar.

Ayah korban menceritakan detik-detik saat menemukan anaknya dalam kondisi kritis.

“Sabtu tanggal 12 September anak saya sedang di teras rumah tiap harinya di atas kursi roda, saya sedang tidur habis minum obat, ibuprofen, tertidur. Istri saya pulang dari pasar jam 9.10 teriak-teriak anaknya sudah biru anaknya sudah biru, saya langsung terjaga dari tempat tidur dan ke depan ke teras rumah ternyata anak saya sudah dipangku istri saya dalam keadaan terjirat lehernya dan mulutnya ini putih,” kata Selaras Abdul.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Karena ada kejanggalan, keluarga melapor ke Polrestabes Surabaya. Jenazah kemudian diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Polisi mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi sebagai petunjuk. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua anak masuk ke rumah korban.

“Istri saya membuat laporan di polres, hasil otopsinya itu kata istri saya dibilangin kalau dalam perutnya ada cairan sabun. CCTV jalan menunjukkan jam 8.15 anak dua ini masuk ke rumah saya keluarnya jam 8.32, keluar berdua bersama, setelah jam 8.32 keluar sama, habis gitu masuk lagi jam satu anak yang inisialnya K tadi masuk ke dalam rumah saya sendiri jam 8.37 sampai 8.47 dia keluar,” lanjutnya.

Polrestabes Surabaya telah melakukan serangkaian penyidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya.

Pada 21 September 2026, Bapas menerbitkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Kemudian, pada 30 September, berkas dikirim ke Bid Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rekonstruksi juga telah dilakukan pada 2 Oktober 2026 dengan disaksikan Bapas, Pekerja Sosial Profesional, DP3A Kota Surabaya, dan penasihat hukum.

Namun, hingga kini penanganan kasus masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang sebelumnya dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa anak yang diduga terlibat saat ini tidak ditahan dan berada dalam pengawasan orang tua. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang.

“Anak yang diduga terlibat saat ini berada bersama orang tuanya sesuai ketentuan Pasal 21 ayat satu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan ini mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun. Setelah hasil pemeriksaan psikologi dan asesmen sosial keluar, penyidik akan berkoordinasi dengan Bapas dan pekerja sosial profesional untuk melakukan rapat pengambilan keputusan bersama. Rapat tersebut juga akan melibatkan keluarga korban, keluarga anak yang bersangkutan, serta DP3A Kota Surabaya,” ujar Kombes Luthfie.

Rapat pengambilan keputusan bersama itu nantinya akan menentukan langkah pembinaan terhadap anak yang terlibat, sementara keluarga ZAA masih menanti kejelasan penanganan kasus yang merenggut nyawa anak berkebutuhan khusus tersebut di teras rumahnya sendiri.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *