Berita

Darurat Pembangunan Puskesmas, Pemkot Surabaya Eksekusi 15 Bangunan Ilegal

SURABAYA (Lenteratv) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan belasan bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset milik pemerintah tanpa…

Petugas Satpol PP Kota Surabaya menertibkan 15 bangunan di atas lahan aset milik Pemkot Surabaya di Jalan Nambangan Selatan, untuk mendukung pembangunan fasilitas umum berupa sekolah dan puskesmas.
Petugas Satpol PP Kota Surabaya menertibkan 15 bangunan di atas lahan aset milik Pemkot Surabaya di Jalan Nambangan Selatan, untuk mendukung pembangunan fasilitas umum berupa sekolah dan puskesmas.

SURABAYA (Lenteratv) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan belasan bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset milik pemerintah tanpa izin di Jalan Nambangan Selatan. Langkah tegas ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan darurat fasilitas umum, khususnya pembangunan sekolah dan puskesmas bagi warga setempat.

Saat penertiban berlangsung, sempat terjadi adu argumen antara pihak ahli waris dan petugas di lapangan. Meski demikian, pihak ahli waris tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan seluas 7.200 meter persegi tersebut. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya akhirnya melanjutkan eksekusi terhadap 15 bangunan yang berdiri di lokasi.

Penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan Pemkot Surabaya melalui Satpol PP yang berkolaborasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengembalikan serta mengamankan aset daerah yang dikuasai tanpa izin. Langkah serupa juga gencar dilakukan di berbagai wilayah yang tersebar di 31 kecamatan se-Kota Surabaya demi percepatan pembangunan fasilitas publik.

Sebelum penertiban dieksekusi, Pemkot Surabaya telah menempuh seluruh tahapan prosedur secara cermat dan transparan. Tahapan tersebut meliputi pemberian surat pemberitahuan, pemanggilan klarifikasi, mediasi, hingga penerbitan surat peringatan agar warga membongkar bangunannya secara mandiri. Selain itu, pemkot juga telah menggelar audiensi bersama warga dengan membuka seluruh data yuridis tanah, seperti Peta Kretek, Peta Kerawangan, hingga Letter C.

Plt. Kasatpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa penertiban lahan aset pemkot ini dilakukan karena para penghuni tidak memiliki dokumen sah kepemilikan.

“Kami melakukan upaya pengamanan pada lahan milik Pemkot Surabaya yang di dalamnya berdiri beberapa bangunan semi permanen. Penertiban ini kami lakukan karena para pemilik bangunan tidak mempunyai dokumen. Sudah kami minta dokumen-dokumennya, tetapi tidak diberikan,” ujar Irna Pawanti.

Irna menegaskan bahwa seluruh proses audiensi telah disaksikan oleh perwakilan masyarakat dan membuktikan secara hukum status kepemilikan lahan tersebut.

“Kami buka semua data yang kami punya, mulai dari Peta Kretek, Peta Kerawangan, hingga Letter C, yang mana sesuai yuridis hukum tanah ini milik Pemerintah Kota Surabaya dan sudah terbit Sertifikat Hak Pakai. Ada 15 bangunan, berupa rumah permanen, musala, serta beberapa digunakan untuk gudang barang bekas. Alhamdulillah, ada beberapa warga yang secara mandiri mengosongkan bangunan mereka. Selama bangunan tersebut berada di tanah aset pemerintah dan tidak memiliki hubungan hukum, maka kami tertibkan. Apabila masyarakat ingin mengurus dan memiliki hubungan hukum dengan pemkot, silakan mengikuti prosedur yang ada dengan membuat surat permohonan untuk dilanjutkan penelitian lebih lanjut,” tambahnya.

Seluruh tindakan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan penertiban ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh aset daerah dapat diamankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat luas.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *