SURABAYA (LenteraTV) – Satpol PP Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap lokasi hiburan malam. Tiga lokasi di Jalan Jakarta dan Kalimas disegel karena menjual minuman beralkohol (miras) tanpa izin, menjual miras oplosan kepada anak di bawah umur, serta tidak memenuhi standar penanganan pengunjung mabuk.
Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Surabaya bersama Kecamatan Pabean Cantikan. Lokasi hiburan malam Cinzano di Jalan Jakarta 30 langsung disegel karena menjual miras tanpa izin dan melanggar Perwali Nomor 28 Tahun 2020.
Operasi senyap kemudian menyisir Kalimas Baru Nomor 99 dan Nomor 111. Dari ketiga lokasi tersebut, petugas menyita 37 botol miras.
Dalam sepekan, Satpol PP menyisir 10 lokasi. Delapan lokasi terbukti melanggar. Lima lokasi hiburan malam yang berkedok warung kopi (warkop) terbukti menjual miras oplosan jenis cuklik dan cap tikus.
Modus baru ini menjadi ancaman. Cap tikus dikemas dalam botol air mineral biasa agar tidak dicurigai orang tua. Harganya murah, hanya Rp15 ribu hingga Rp50 ribu, dan bisa dibeli secara daring.
Konsumennya kini semakin muda. Jika tiga tahun lalu konsumen berusia 20 tahun ke atas, kini usianya turun hingga pelajar SMP berusia 12–13 tahun.
Di Kalimas Baru, petugas juga menemukan pemandu wanita atau ladies companion (LC). Mereka menuangkan miras dan menemani pembeli di lokasi hiburan malam tersebut. Tiga orang dinyatakan positif narkoba dan kini menjalani rehabilitasi.
Lokasi itu sudah beroperasi lebih dari dua tahun. Musik keras yang diputar juga mengganggu warga. Warga diminta melapor melalui hotline Wali Kota jika menemukan penjualan miras berkedok warkop.
Satpol PP kini memperketat pengawasan lokasi hiburan malam. Petugas turun empat kali dalam sebulan. Petugas mengecek tiga hal, yakni izin penjualan miras, larangan anak di bawah 18 tahun masuk, serta larangan minum bagi pengunjung di bawah 21 tahun.
“Kita lakukan ini sebulan ini empat kali ya setiap minggu ya kita turun, kita cek lokasinya apakah dia satu memiliki izin untuk terhadap penjualan minuman beralkoholnya, yang kedua di lokasi itu apakah dia tidak melanggar ketentuan yaitu tidak boleh memasukkan anak-anak ya yang di bawah delapan belas tahun, yang ketiga di situ juga kita cek bahwa anak-anak sebelum usia dua puluh satu tahun ya misalnya ada yang masuk umur dua puluh kan boleh itu masuk tapi sebelum dua satu dia tidak boleh minum,” ujar Plt. Kasatpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti.
Pengelola wajib menyediakan ruang pemulihan bagi pengunjung mabuk, tenaga kesehatan, kerja sama dengan klinik, serta kerja sama dengan penyedia layanan ojek daring untuk memulangkan pengunjung yang mabuk. Pengelola juga wajib membuat surat pernyataan dan memastikan karyawan memahami cara menangani pengunjung mabuk.
“Nah itu semua kita cek, yang selanjutnya kita cek mereka sudah berkomitmen dengan kita dan membuat surat pernyataan hal-hal seperti penanganan bagi pengunjung yang dalam keadaan mabuk. Ya waktu mereka pulang. Mereka harus punya fasilitas-fasilitas tertentu. Seperti ruangan. Terus yang kedua tenaga kesehatan. Terus kerja sama dengan klinik apabila ada keadaan pemabuk itu tidak memungkinkan pulang. Kerja sama dengan transportasi online. Untuk memulangkan pemabuk yang tidak memungkinkan mereka mengendarai kendaraannya,” kata Irna.
Satpol PP menegaskan, ruang pemulihan bukan sekadar ruang kosong. Ruangan tersebut harus dilengkapi kursi, tempat tidur, dan petugas yang siaga.
Seluruh barang bukti disita untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), sementara lokasi usaha langsung disegel. Pemkot juga menggerakkan Program Kampung Pancasila untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras oplosan, seperti campuran spiritus dan kopi.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
