SURABAYA (LenteraTV) – Modus pencurian motor paling nyeleneh terungkap di Surabaya. Pelaku membawa motor sendiri, lalu meninggalkannya di lokasi dan membawa kabur motor korban yang lebih bagus. Beruntung, pelaku berhasil ditangkap oleh Satresmob Polrestabes Surabaya.
Rekaman CCTV di kawasan Bubutan, Surabaya, ini sempat viral beberapa waktu lalu, tepatnya pada awal Oktober. Aksi curanmor di Jalan Sumber Mulyo, Kecamatan Bubutan, Surabaya, ini tergolong unik.
Terlihat seorang pria keluar dari gang tengah malam menggunakan motor matic putih biru bernopol L 5939 JW, yakni Honda Beat 2025.
Aksi ini dilakukan setelah pelaku menukar motor bututnya, Honda Beat yang selisih tiga tahun lebih lama, dengan motor korban. Pelaku sendiri telah melakukan pengintaian terhadap motor korban yang terparkir di depan rumah.
Merasa tergiur mendapatkan motor yang lebih bagus, pelaku langsung meninggalkan motornya dan membawa kabur motor korban. Aksi nekat itu terekam jelas dari dua sudut kamera pengawas.
Polisi yang mendapat laporan langsung mengembangkan kasus. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Polsek Bubutan dan ditangani Resmob Polrestabes Surabaya. Saat digeledah, di dalam bagasi motor ditemukan senjata tajam jenis parang.
Menurut polisi, modus tukar tambah ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi berbeda di Surabaya dengan pola yang sama, yakni membawa motor jelek dan menukarnya dengan motor yang lebih bagus yang terparkir sembarangan.
“Terjadinya pada malam hari ini dan yang bersangkutan membawa kendaraan di mana setelah kami cek juga ia berkendara sendiri dan langsung mengambil kendaraan masyarakat yang lebih bagus daripada kendaraan yang dibawanya, kendaraan dia ditinggal di lokasi untuk pelaku sendiri sudah diamankan di Polsek dan saat ini sudah dilaksanakan penanganan dari Polrestabes Surabaya dan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan bahwa ada TKP-TKP lainnya untuk sementara yang bersangkutan sudah menyampaikan bahwa kejadian tersebut sudah yang tiga kali dengan modus yang sama untuk pelaku terancam hukuman lima tahun penjara,” ujar Kompol Sandi Putra, Kapolsek Bubutan Surabaya.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Meski demikian, belum ada keterangan resmi terkait data pelaku maupun korban secara lengkap dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Polisi hanya mengimbau warga agar tidak parkir sembarangan dan selalu menggunakan kunci ganda.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
