SURABAYA (Lenteratv) – Satpol PP Kota Surabaya membongkar modus baru peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menyasar anak di bawah umur. Miras jenis Cap Tikus dikemas menyerupai botol air mineral biasa dan dijual secara online mulai harga Rp15 ribu.
Temuan ini terungkap dalam razia gabungan yang digelar di Jalan Jakarta dan kawasan Kalimas Baru, Pabean Cantikan, Surabaya.
Kasatpol PP Kota Surabaya mengungkapkan, pihaknya prihatin karena konsumen miras saat ini semakin muda. Jika tiga tahun lalu konsumen berusia di atas 20 tahun, kini sudah menyentuh anak SMP usia 12 hingga 13 tahun.
“Ini Cap Tikus ini berbahaya, dulu di Kediri ada yang meninggal karena ini. Ini yang bahaya yang beredar tapi murah, satu botol sekitar lima belas ribu sampai lima puluh ribu. Dan bisa online. Anak-anak umur 12-13 ini bisa online. Bentuknya Aqua,” ungkap Kasatpol PP Surabaya dalam keterangannya.
Dalam sepekan terakhir, Satpol PP telah menyisir 10 lokasi. Hasilnya, 8 lokasi kedapatan melakukan pelanggaran berupa subdistributor yang menjual miras secara eceran tanpa izin.
“Kita sedang menggalakkan razia miras karena keprihatinan kita terhadap beredarnya miras kepada anak-anak di bawah umur. Kita sudah menyisir sekitar sepuluh lokasi, delapan kedapatan melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Dalam operasi pada Jumat malam (9/10/2026), petugas gabungan dari Satpol PP, Kecamatan Pabean Cantikan, dan Dinkopumdag bergerak senyap mulai pukul 22.00 WIB. Tiga lokasi berhasil disisir:
- Toko Miras Cinzano, Jalan Jakarta No. 30 – Disegel pada Sabtu malam (10/10) karena melanggar Perwali No. 28 Tahun 2020. Disita 16 botol miras.
- Warung Kalimas Baru No. 99 – Disita 12 botol miras dan ditemukan wanita pemandu lagu.
- Warung Kalimas Baru No. 111 – Disita 9 botol miras.
Total 37 botol miras atau tiga kardus diamankan untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring). Pemilik usaha yang melanggar langsung disegel.
Selain itu, petugas juga menyisir warung kopi (warkop) yang diduga menjual miras oplosan jenis cuklik. Hasilnya, 5 lokasi warkop terbukti melakukan pelanggaran dan semua barang bukti disita.
Tak hanya miras, di Kalimas Baru petugas juga mendata sejumlah wanita pemandu lagu. Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani cek urine dan edukasi. Hasilnya, 3 orang positif narkoba dan langsung direhabilitasi bekerja sama dengan Dinkes dan BNN.
“Untuk pemandu wanitanya kita bawa ke Mako, kita lakukan cek urine. Yang positif sampai hari ini kita temukan ada sekitar tiga orang dan itu dilakukan rehabilitasi,” tegasnya.
Kasatpol PP menambahkan, warkop berkedok penjualan miras ini sudah beroperasi lebih dari dua tahun dan meresahkan warga karena musik keras. Pihaknya meminta warga aktif melapor melalui hotline Wali Kota Surabaya jika menemukan peredaran miras ilegal berkedok warkop.
Pemkot Surabaya juga akan menggerakkan program Kampung Pancasila untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras oplosan berupa campuran spiritus dan kopi yang mengincar pelajar.
Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri
