Berita

3 Tahun Jadi Bandar Sabu Sistem Ranjau, Pria di Lidah Kulon Surabaya Dibekuk, 24 Klip Disembunyikan di Bawah Meja

SURABAYA (Lenteratv) – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk bandar sabu berinisial ATF di Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan…

AKP Adik Agus Putrawan, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus bandar sabu berinisial ATF di Surabaya.
AKP Adik Agus Putrawan, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus bandar sabu berinisial ATF di Surabaya.

SURABAYA (Lenteratv) – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk bandar sabu berinisial ATF di Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Saat digerebek, polisi menemukan 24 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 42 gram yang disimpan di bawah meja kamar rumah tersangka.

Polisi juga menyita 1 bundel klip plastik kosong, timbangan elektrik, tas selempang hitam, cotton bud, paket lakban cokelat, dan handphone.

Dari hasil pemeriksaan, ATF mendapat sabu dari DPO berinisial Kebo. Sabu tersebut diterima pada Selasa, 16 Agustus 2026 di Jalan Babatan, Wiyung, Surabaya.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, modus edarnya adalah dengan menawarkan kepada teman-teman dan menggunakan sistem ranjau atau tempel. Sabu dibungkus variatif sesuai petunjuk Kebo, ditaruh di suatu tempat, lalu lokasinya dikirim ke pembeli.

“Pelaku ATF ini bukan residivis, baru pertama kali ini kita amankan. Profesinya sehari-hari ya penjual sabu karena nganggur, ya sudah dapat sumber pemasukan dari situ. Motif ATF mengedarkan sabu adalah untuk kebutuhan hidup,” terang AKP Adik Agus Putrawan, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

ATF mengaku dalam sehari bisa menjual 1 sampai 10 kali. Ia sudah menjual sabu sejak 3 tahun lalu dengan harga per pocket Rp100 ribu hingga Rp800 ribu. Keuntungan Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per hari, plus gratis pakai sabu.

Motifnya karena kebutuhan hidup akibat menganggur. ATF bukan residivis dan baru pertama kali ditangkap.

Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati dan denda minimal Rp2 miliar.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *