Berita

Satreskoba KP3 Tangkap Kurir Sabu 1 Ons, Jadi Bagian Penghargaan Pengungkapan Kasus Terbanyak di Jatim

SURABAYA (Lenteratv) – Alasan kebutuhan ekonomi membuat seorang pria di Surabaya nekat menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka GS…

AKP Adik Agus Putrawan bersama jajaran menunjukkan piagam penghargaan atas capaian pengungkapan kasus terbanyak dari Polda Jawa Timur.
AKP Adik Agus Putrawan bersama jajaran menunjukkan piagam penghargaan atas capaian pengungkapan kasus terbanyak dari Polda Jawa Timur.

SURABAYA (Lenteratv) – Alasan kebutuhan ekonomi membuat seorang pria di Surabaya nekat menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka GS yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, ditangkap polisi dengan barang bukti 100,72 gram sabu. Dalam sehari, tersangka mengaku bisa meranjau sabu hingga 15 kali.

Tersangka GS ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di sebuah rumah di kawasan Baratang Wetan, Ngagelrejo, Wonokromo, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga klip plastik yang berisikan sabu dengan total 100,72 gram. Petugas juga menyita satu kantong plastik warna hitam dan satu unit telepon seluler.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan tersangka bukan residivis, namun diketahui tidak memiliki pekerjaan.

“Rumah yang bernama Batang Wetan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka GS sehubungan terdapat kedapatan mengedarkan narkotik jenis sabu-sabu. Jadi dari hasil interogasi menimbulkan poin-poin sebanyak tiga buah klip plastik yang berisikan sabu dengan total 100,72 gram di rumah tersangka. Kita amankan tersangka atas inisial GS,” ujar Adik.

Berdasarkan hasil interogasi, GS mendapatkan barang tersebut dari DPO berinisial Y alias Kemprek dengan cara diranjau.

“Tersangka GS mendapatkan barang tersebut dari DPO Y alias Kemprek dengan cara diranjau. Jadi setiap habis barang pasti ngambil dengan cara ranjau. Setelah tersangka GS menerima barang bukti jenis sabu tersebut, kemudian menunggu perintah dari saudara Y, tetap dalam kendali alias Kemprek tadi, untuk membagi dan meranjau lagi barang berupa jenis narkoba sabu-sabu tersebut,” jelasnya.

Dalam sehari, tersangka meranjau barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu sampai 15 ranjauan atas perintah DPO tersebut.

“Dalam sehari tersangka meranjau barang bukti berupa narkotik jenis sabu sebanyak satu sampai 15 ranjauan atas perintah saudara Y alias Kemprek,” tambahnya.

Perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut sudah dilakukan tersangka sejak satu bulan yang lalu.

“Perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut sejak satu bulan yang lalu dan akhirnya tertangkap oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keuntungan yang didapat apabila berhasil menjual atau meranjau barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, tersangka GS menerima untung bersih dengan satu gramnya 35 ribu rupiah,” kata Adik.

Kepada petugas, GS mengaku uang hasil menjadi perantara sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meski mengaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, GS tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Atas perbuatannya, GS dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup.

Polisi menyebut kasus ini menjadi bagian dari 590 kasus narkoba yang dituntaskan Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama semester pertama 2026. Dari ratusan kasus tersebut, lebih dari 600 pelaku telah ditangkap. Atas capaian tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan penghargaan peringkat kedua kasus terbanyak dari Polda Jatim. Penghargaan ini merupakan kali pertama diterima satuan tersebut.

“Ke depannya kami akan berupaya untuk taklukkan tantangan dan kita selalu meningkatkan lagi disiplin. Terutama mempertahankan lebih sulit, makanya kami akan tingkatkan lagi. Untuk atensi ke masyarakat tentang bahaya narkoba yang paling banyak ke kalangan generasi pelajar dan pemuda terutama, jadi di situlah edukasi diperlukan. Sehingga kita punya tim juga untuk melakukan edukasi dalam penyuluhan antinarkoba di sekolah-sekolah dan tempat-tempat umum,” pungkasnya.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *