Berita

Hanya Demi Upah Rp15 Ribu, Pria 26 Tahun Rela Jadi Pengedar Tembakau Sintetis

SURABAYA (Lenteratv) – Seorang pria 26 tahun di Surabaya merelakan masa depannya, hanya demi menerima upah Rp15 ribu dengan mengedarkan…

AKP Adik Putrawan bersama jajaran merilis barang bukti tembakau sintetis hasil operasi penangkapan jaringan tersangka Z.
AKP Adik Putrawan bersama jajaran merilis barang bukti tembakau sintetis hasil operasi penangkapan jaringan tersangka Z.

SURABAYA (Lenteratv) – Seorang pria 26 tahun di Surabaya merelakan masa depannya, hanya demi menerima upah Rp15 ribu dengan mengedarkan narkotika golongan satu, tembakau sintetis. Pria berinisial Z ini pun harus berhadapan dengan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia pun terancam pidana 5 tahun penjara atas undang-undang tentang narkotika.

Pria penghuni rumah kos di Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggeledah kamarnya.

Penggeledahan dilakukan atas penyelidikan terhadap tersangka Z tersebut karena kepemilikan narkotika golongan satu, tembakau sintetis. Alhasil, operasi yang dilakukan polisi menemukan 39 klip narkotika seberat 58,372 gram, serta kantong plastik besar seberat 90,360 gram senilai puluhan juta rupiah.

Narkotika golongan satu tersebut rencananya dijual ke semua kalangan dan ironisnya akan dijual juga ke kalangan pelajar.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerangkan tersangka terlibat bisnis haram tembakau sintetis baru satu bulan. Setiap klip dengan bermacam variasi berat rencananya dijual seharga Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Tersangka Z mendapat pasokan narkotika tersebut dari pria berinisial F yang kini buronan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tersangka mendapat upah Rp15 ribu setiap kali berhasil menjual narkotika ke semua kalangan. Namun, belum satu pun pasokannya terjual meski telah diketahui melakukan berbagai penawaran transaksi.

“Memang tidak melalui medsos, tapi rencananya dia memperjualbelikan lewat jaringan sosial tersangka, dan menyasar ke semua kalangan, termasuk pelajar dan mahasiswa. Tersangka Z ini termasuk pelaku baru, bukan residivis. Dia baru kenal F demi menikmati tembakau sintetis gratis. Tapi akhirnya bergeser ke perdagangan yang melawan hukum. Kami sedang menelisik sampai ke akar-akarnya supaya bahaya narkotika tidak merusak generasi muda,” ungkap AKP Agus Adik Putrawan, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat berbincang dengan media.

Akibat perbuatannya, tersangka Z dijerat Pasal 114 UU Nomor 1 Tahun 2009 juncto UU 1 Tahun 2026 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Polisi kini menuntaskan penyelidikan, termasuk jaringan DPO F dan calon pembeli yang sempat terlibat.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *