Berita

Tiga Tahun Hirup Udara Bebas, Residivis Sabu Kembali Diringkus Polisi

SURABAYA (Lenteratv) – Pernah dipenjara pada 2017 hingga 2023 lalu, tak membuat penjaga warung kopi berinisial ZA ini kapok. Dirasa…

ZA dibawa ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
ZA dibawa ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

SURABAYA (Lenteratv) – Pernah dipenjara pada 2017 hingga 2023 lalu, tak membuat penjaga warung kopi berinisial ZA ini kapok. Dirasa kurang dalam penghasilan sehari-hari, pria 35 tahun ini pun kembali berurusan dengan polisi, usai menekuni usaha yang dulu menjerumuskannya ke penjara.

Pria asal Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Surabaya, tersebut kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. ZA nekat kembali menjadi budak bandar usai tergiur upah lumayan dalam sekali kirim.

Pengedar ini diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian menggerebek rumah ZA.

Benar saja, informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga membekuk pelaku. Dalam penggeledahan, ditemukan 9 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,666 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, penangkapan terhadap ZA dilakukan anggota pada Rabu, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengakuannya, sabu yang disita sebagai barang bukti sebanyak 9 bungkus plastik klip dengan berat total 0,666 gram, diterima dari seorang bandar.

“ZA adalah seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2017. Dia mendapatkan sabu dari bandar berinisial RBT, yang kini sebagai DPO dan sedang kami kejar,” jelas AKBP Dodi.

Tersangka ZA dalam penyidikan mengaku sudah mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari bandar RBT (DPO) sebanyak 3 kali.

ZA sendiri juga mengatakan jika dia terpaksa menjual narkotika jenis sabu karena untuk menambah penghasilan. Dalam menjaga warung kopi dirasa kurang sehingga berusaha mencari tambahan.

“Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp100.000 per gramnya,” aku pelaku ZA.

Menurut anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, selain sabu total seberat 0,666 gram, dari penangkapan ZA polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sabu Rp1.000.000, 1 skrop plastik warna hijau, 1 skrop plastik warna putih, 1 timbangan, 1 bendel plastik klip, tas, dan HP.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *