Berita

Puluhan Massa Demo Dugaan Gratifikasi Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, Buntut Sengketa Hak Asuh Anak Pasuruan

SURABAYA (Lenteratv) – Puluhan massa dari LSM Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan…

Massa LIRA Jatim menyoroti dugaan gratifikasi hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.
Massa LIRA Jatim menyoroti dugaan gratifikasi hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.

SURABAYA (Lenteratv) – Puluhan massa dari LSM Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Jalan Raya Gubeng, Senin (31/8/2026). Puluhan massa ini mendesak pengusutan dugaan gratifikasi hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dari buntut kasus sengketa hak asuh seorang anak pengusaha asal Pasuruan.

Massa menilai adanya manipulasi fakta hukum setelah kasus tersebut divonis oleh Pengadilan Negeri Pasuruan pada 2025 lalu.

Dengan menaburkan bunga, puluhan massa LIRA Jatim menggelar demo dugaan kasus gratifikasi hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jalan Sumatera Nomor 42, Surabaya, Senin siang.

Aksi tabur bunga digelar sebagai kritik atas matinya peradilan hakim Pengadilan Tinggi.

Demo ini merupakan buntut kasus perebutan hak asuh anak mantan pasangan pengusaha asal Pasuruan, Rudy Jaya dan istrinya, IG, yang dinilai berlarut-larut.

Massa menilai ada dugaan gratifikasi hakim dalam penyelesaian kasus ini. Mereka menilai seharusnya putusan Pengadilan Negeri Pasuruan yang memutus hak asuh anak dan telah inkrah pada 2025 lalu sudah selesai demi hukum. Namun, kasus tersebut meluas ke dugaan gratifikasi hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang kini memunculkan keputusan baru terkait hak asuh anak.

Pada hak asuh anak berinisial JLJ, berusia 5 tahun, seharusnya telah selesai ditetapkan untuk pihak mantan suami, Rudi Jaya. Namun, belakangan pihak IG, mantan istri, melakukan kasasi kepada Pengadilan Tinggi yang akhirnya memutuskan hak asuh kepada sang istri.

Padahal, hak asuh anak yang diputuskan Pengadilan Negeri Pasuruan pada 2025 telah inkrah. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan holistik dari fakta kesehatan psikologis orang tua yang memenangkan hak asuh anak. Dalam fakta persidangan Pengadilan Negeri Pasuruan, mantan istri Rudi Wijaya dinilai memiliki psikologi labil karena kerap melakukan penelantaran terhadap sang anak, JLJ.

Namun, setahun berlalu, justru kasus ini berakhir dengan keputusan berbeda. Apalagi, dari instansi di luar Pasuruan yang berada di Surabaya, yang tidak melihat locus kasus di Pasuruan.

Suasana aksi sempat diwarnai kekecewaan lantaran pihak Pengadilan Tinggi Surabaya enggan keluar menemui massa aksi untuk menerima aspirasi secara langsung. Meski demikian, massa tetap menyampaikan tuntutan resmi mereka, yaitu mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan Komisi Yudisial (KY) RI untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik serta gratifikasi.

“Perayaan kemerdekaan RI ke-81 tidak ada artinya karena ada dugaan manipulasi fakta persidangan yang diduga dilakukan hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Contohnya sengketa anak JLJ berusia sekitar 4-5 tahun ini menjadi objek perebutan yang disinyalir diduga adanya gratifikasi fakta hukum. Padahal status hak anak sudah inkrah di Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa adanya tuntutan dari pembanding, tapi sudah diterbitkan surat putusan,” terang Ayi Suhaya usai berorasi di Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, 31/8/2026.

Massa mendesak Ketua Pengadilan Tinggi mengusut dugaan gratifikasi hakim dari pihak pembanding. Selain itu, massa meminta Ketua Komisi Yudisial RI turut memeriksa dugaan kasus gratifikasi.

Aksi puluhan massa yang sempat memblokade dua arah jalur Jalan Sumatera di Kecamatan Gubeng akhirnya berakhir setelah mereka membubarkan diri dengan tertib.

Reporter: Guntur Yudinata
Editor: Yasin Al Raviri

Topics:

About the Author

LenteraTV

Related Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *